Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Penampakan Bupati Nonaktif Lampura Tiba di Rutan Way Huwi Lampung
Agung Ilmu Mangkunegara didampingi tim KPK tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi
Penulis: Deni Saputra | Editor: Reny Fitriani
Kata Taufiq, pihaknya akan melimpahkan keempat terdakwa pada hari ini, Senin 17 Februari 2020.
"Iya pelimpahan perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri ke PN Tipikor Tanjungkarang," ungkapnya.
Taufiq menuturkan selain pelimpahan pihaknya juga akan menitipkan empat tersangka kasus suap fee proyek Lampung Utara.
"Sekaligus pemindahan tahanan," bebernya.
Disinggung soal keempat tahanan ini akan ditempatkan di mana, Taufiq tak berkomentar.
Namun informasi yang didapat, keempatnya akan dibagi didua tempat Rutan Way Huwi dan Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Masih Disusun
Sebelumnya, dakwaan masih disusun, berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara diprediksi rampung pertengahan Februari 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya baru menerima berkas perkara lanjutan suap fee proyek Lampung Utara atas nama tersangka Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial alias Ami, Syahbudin dan Wan Hendri.
"Senin kemarin baru tahap dua, berkas termasuk terdakwa dilimpahkan ke kami," kata Taufiq, Kamis 6 Februari 2020.
Saat ini, kata Taufiq Ibnugroho, pihaknya masih melakukan penyusunan dakwaan yang mana digunakan untuk penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Disinggung kapan dakwaan akan selesai dan didaftarkan di Pengadilan Tanjungkarang, Taufiq belum bisa berkomentar.
"Kami belum bisa sampaikan itu," jawab Taufiq Ibnugroho.
Namun Taufiq Ibnugroho memrediksi, penyusunan dakwaan akan selesai pada pertengahan bulan dan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Mungkin pertengahan bulan saat ini masih dalam penyusunan dakwaan, nanti kami sampaikan kalau sudah selesai," tandas Taufiq Ibnugroho.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati non aktif Lampung Utara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilakukan penuntutan.
Selain AIM, penyidik juga melimpahkan ke JPU tersangka Raden Syahrial alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara dan Wan Hendri mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara.