Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Penampakan Bupati Nonaktif Lampura Tiba di Rutan Way Huwi Lampung
Agung Ilmu Mangkunegara didampingi tim KPK tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi
Penulis: Deni Saputra | Editor: Reny Fitriani
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara telah dinyatakan lengkap oleh JPU KPK.
"Hari ini tahap dua, dari penyidik ke JPU, terdakwa AIM, SR, S dan WH," katanya melalui pesan singkat, Senin 3 Februari 2020.
Lanjutnya, setelah dilakukan penyerahan pada hari ini, Senin 3 Februari 2020, dari penyidik kepada Penuntut Umum, para terdakwa dilakukan kembali penahanan.
"Keempatnya ditahan di Rutan yang berbeda," sebutnya.
Adapun Rutan yang dilakukan untuk penahanan keempatnya yakni AIM, Bupati Lampung Utara 2019-2024 ditahan di Rutan kls I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur.
Raden Syahrial alias AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Syahbudin Kepala Bappeda /Mantan Kadis PUPR Lampung Utara ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Wan Hendri Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Keempatnya akan ditahan selama 20 hari sejak 03 Februari-22 Februari 2020," kata Ali.
Selanjutnya, kata Ali, JPU akan segera menyusun surat dakwaan.
"Dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," kata Ali.
Disinggung soal saksi, Ali mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari berbagai unsur swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil gubernur Lampung dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.
"Jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 113 saksi," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra/Hanif Mustafa)