Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Penampakan Bupati Nonaktif Lampura Tiba di Rutan Way Huwi Lampung
Agung Ilmu Mangkunegara didampingi tim KPK tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi
Penulis: Deni Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara didampingi tim KPK tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, Senin (17/2/2020).
Pantauan Tribun Lampung, dengan menggunakan rompi oren Agung Ilmu Mangkunegara tiba di Rutan Way huwi pukul 09.25 WUB dengan menggunakan mobil innova bernopol BE 1922 CN.
Agung nampak datang sendirian tanpa tersangka lainnya, namun dirinya didampingi tim KPK masuk ke dalam rutan.
Saat disapa, Agung pun mangaku sehat.
"Alhamdulillah sehat," ujarnya lirih.

• BREAKING NEWS 4 Terdakwa Kasus Fee Proyek Lampura Dilimpahkan ke Lampung
• Naik Innova, Bupati Nonaktif Lampura Tiba di Lampung, Agung Ilmu: Alhamdulillah Sehat
• H(ART)BOUR Festival 2020 di Terminal Eksekutif Bakauheni, Kapal Ferry 8 Meter Mejeng di Dinding
• Sudah Tipu 800 Orang, Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Uang hingga Rp 2 Miliar

Berkas Agung Ilmu dan Raden Syahrial Jadi Satu
KPK direncanakan akan melimpahkan tiga berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 17 Februari 2020.
JPU KPK Irman Yudiandri menyampaikan, jika berkas dakwaan keempat tersangka hanya terbagi dalam tiga bagian.
"Dari empat terdakwa jadi tiga berkas dakwaan," ujarnya.
Adapun berkas dakwaan, lanjutnya, untuk Agung Ilmu Mangkunegara bersama Raden Syahrial alis Ami menjadi satu berkas dakwaan.
"Untuk Syahbudin dan Wan Hendri sendiri-sendiri," sebutnya.
Disinggung terkait pasal dakwaan yang dikenakan kepada keempat tersangka, Irman tak berkomentar.
"Nanti sekalian ya," katanya singkat.
Bupati nonaktif Lampura Dilimpahkan ke Lampung
Berkas perkara selesai, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lampung.
JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan berkas perkara keempat terdakwa lainnya dalam perkara suap fee proyek Lampung Utara telah rampung.
Kata Taufiq, pihaknya akan melimpahkan keempat terdakwa pada hari ini, Senin 17 Februari 2020.
"Iya pelimpahan perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri ke PN Tipikor Tanjungkarang," ungkapnya.
Taufiq menuturkan selain pelimpahan pihaknya juga akan menitipkan empat tersangka kasus suap fee proyek Lampung Utara.
"Sekaligus pemindahan tahanan," bebernya.
Disinggung soal keempat tahanan ini akan ditempatkan di mana, Taufiq tak berkomentar.
Namun informasi yang didapat, keempatnya akan dibagi didua tempat Rutan Way Huwi dan Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Masih Disusun
Sebelumnya, dakwaan masih disusun, berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara diprediksi rampung pertengahan Februari 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya baru menerima berkas perkara lanjutan suap fee proyek Lampung Utara atas nama tersangka Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial alias Ami, Syahbudin dan Wan Hendri.
"Senin kemarin baru tahap dua, berkas termasuk terdakwa dilimpahkan ke kami," kata Taufiq, Kamis 6 Februari 2020.
Saat ini, kata Taufiq Ibnugroho, pihaknya masih melakukan penyusunan dakwaan yang mana digunakan untuk penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Disinggung kapan dakwaan akan selesai dan didaftarkan di Pengadilan Tanjungkarang, Taufiq belum bisa berkomentar.
"Kami belum bisa sampaikan itu," jawab Taufiq Ibnugroho.
Namun Taufiq Ibnugroho memrediksi, penyusunan dakwaan akan selesai pada pertengahan bulan dan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Mungkin pertengahan bulan saat ini masih dalam penyusunan dakwaan, nanti kami sampaikan kalau sudah selesai," tandas Taufiq Ibnugroho.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati non aktif Lampung Utara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilakukan penuntutan.
Selain AIM, penyidik juga melimpahkan ke JPU tersangka Raden Syahrial alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara dan Wan Hendri mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara telah dinyatakan lengkap oleh JPU KPK.
"Hari ini tahap dua, dari penyidik ke JPU, terdakwa AIM, SR, S dan WH," katanya melalui pesan singkat, Senin 3 Februari 2020.
Lanjutnya, setelah dilakukan penyerahan pada hari ini, Senin 3 Februari 2020, dari penyidik kepada Penuntut Umum, para terdakwa dilakukan kembali penahanan.
"Keempatnya ditahan di Rutan yang berbeda," sebutnya.
Adapun Rutan yang dilakukan untuk penahanan keempatnya yakni AIM, Bupati Lampung Utara 2019-2024 ditahan di Rutan kls I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur.
Raden Syahrial alias AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Syahbudin Kepala Bappeda /Mantan Kadis PUPR Lampung Utara ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Wan Hendri Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Keempatnya akan ditahan selama 20 hari sejak 03 Februari-22 Februari 2020," kata Ali.
Selanjutnya, kata Ali, JPU akan segera menyusun surat dakwaan.
"Dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," kata Ali.
Disinggung soal saksi, Ali mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari berbagai unsur swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil gubernur Lampung dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.
"Jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 113 saksi," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra/Hanif Mustafa)