Residivis Ditembak Mati di Lamteng

Residivis yang Ditembak Mati Tekab 308 Ternyata Coba Bawa Kabur Mobil Polisi

Penembakan pelaku residivis sejumlah kasus pembegalan dan pencurian kendaraan, karena pelaku berinisial AS berusaha membawa kabur mobil polisi.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Residivis yang Ditembak Mati Tekab 308 Ternyata Coba Bawa Kabur Mobil Polisi. 

"Kronologisnya bermula saat kita tangkap tiga rekan AS, yakni ST, MZ dan AG di salah satu rumah makan di Bandar Jaya Timur. Setelah itu dilakukan pengembangan perkara dari ketiga pelaku bahwa ada satu lagi rekan mereka (AS) yang biasa terlibat dalam aksi curanmor," kata AKP Yuda Wiranegara, Senin (17/2/2020).

Lebih lanjut Yuda memaparkan, dari keterangan pelaku itulah, pihaknya bergerak cepat menuju rumah AS di Bandar Jaya Barat di waktu yang sama.

Sampai di lokasi, AS berada di rumah dan akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah ditangkap, Tekab 308 hendak melakukan pengembangan perkara terhadap kasus pencurian mobil pada 12 Januari dan 5 Februari 2019 lalu, yang dilakukan komplotan tersebut di kawasan Seputih Jaya.

Ketiga rekan AS yakni ST, MZ dan AG saat ini diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pelaku Pecah Kaca Ternyata Residivis, Keluar Bui Maret 2019, Sekarang Ditangkap Polisi Lagi

Belum genap satu bulan keluar bui, Firman Supriyadi pelaku Curat kambuh lagi.

Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu menuturkan jika tersangka curat Firman merupakan seorang residivis pada kasus yang sama pada tahun 2015 di wilayah hukum Bandar Lampung.

"Tersangka ini baru selesai menjalani hukumannya sekitar bulan Maret 2019," sebut Poeloeng Arsa Sidanu, Selasa 19 November 2019.

Dari penangkapan tersangka, kata Poeloeng Arsa Sidanu, turut diamankan tujuh tas berbagai merk milik korbannya.

"Lalu ada laptop, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi yakni Honda CB125R bernopol B 6153 GAX," sebutnya.

Poeloeng Arsa Sidanu menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Dengan hukuman ancaman pidana kurungan selama 7 tahun," tandas Poeloeng Arsa Sidanu.

10 Kali Lancarkan Aksi

Firman Supriyadi pelaku Curat yang ditembak oleh anggota unit Reskrim Polsek Sukarame ternyata sudah 10 kali melancarkan aksinya.

Hal ini diungkapkan oleh, Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu saat gelar ekspose di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, Selasa, 19 November 2019.

"Dari hasil pengakuan, tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali," ujar Poeloeng Arsa Sidanu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved