Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Sidang Kasus Korupsi Fee Proyek Lampura, 4 Terdakwa Dilimpahkan ke Lampung

Video YouTube berkas perkara selesai, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lampung.

Tayang:
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung/Deni Saputra
VIDEO Sidang Kasus Korupsi Fee Proyek Lampura, 4 Terdakwa Dilimpahkan ke Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Video YouTube berkas perkara selesai, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lampung.

JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan berkas perkara keempat terdakwa lainnya dalam perkara suap fee proyek Lampung Utara telah rampung.

Kata Taufiq, pihaknya akan melimpahkan keempat terdakwa pada hari ini, Senin 17 Februari 2020.

"Iya pelimpahan perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri ke PN Tipikor Tanjungkarang," ungkapnya.

Taufiq menuturkan selain pelimpahan pihaknya juga akan menitipkan empat tersangka kasus suap fee proyek Lampung Utara.

VIDEO Sidang Pembelaan Hendra Wijaya dan Candra Safari

VIDEO 2 Ayah Tiri di Pardasuka Pringsewu Kompak Cabuli Anak Tirinya

Sudjiwo Tedjo Sindir Sikap Mahfud MD saat Aa Gym Berbicara di Acara ILC

Pakai Jasa Wedding Organizer, Resepsi Pernikahan Pasutri Ini Hanya ada Bunga Kering

"Sekaligus pemindahan tahanan," bebernya.

Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.

Disinggung soal keempat tahanan ini akan ditempatkan di mana, Taufiq tak berkomentar.

Namun informasi yang didapat, keempatnya akan dibagi didua tempat Rutan Way Huwi dan Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Masih Disusun

Sebelumnya, dakwaan masih disusun, berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara diprediksi rampung pertengahan Februari 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya baru menerima berkas perkara lanjutan suap fee proyek Lampung Utara atas nama tersangka Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial alias Ami, Syahbudin dan Wan Hendri.

"Senin kemarin baru tahap dua, berkas termasuk terdakwa dilimpahkan ke kami," kata Taufiq, Kamis 6 Februari 2020.

Saat ini, kata Taufiq Ibnugroho, pihaknya masih melakukan penyusunan dakwaan yang mana digunakan untuk penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved