Buronan KPK Disebut Sembunyi di Apartemen Mewah, Dijaga Pasukan Khusus

Mereka sembunyi di sebuah apartemen mewah di Jakarta. Namun, KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri dkk itu tidak berani menangkap buronannya itu.

Editor: martin tobing
Thinkstock
Ilustrasi apartemen. 

Keberadaan buronan Nurhadi Cs juga telah diberi petunjuk oleh pengacaranya, Maqdir Ismail.

Maqdir pernah menyampaikan ke media massa bahwa tiga kliennya yang menjadi buronan KPK masih berada di Jakarta.

Menurut Haris, seharusnya itu menjadi pendorong buat KPK untuk segera meringkus Nurhadi cs.

Ia menduga ketidakberanian dan lambatnya internal KPK untuk menangkap para buronannya adalah bagian modus baru, yakni menetapkan tersangka sebagai DPO namun tak kunjung menangkapnya.

"Kayaknya ada modus baru, orang dituduh korupsi yang ditersangkakan sebagai koruptor itu dengan enak-enaknya atau gampangnya mereka menjadi DPO, tapi juga nggak dicari sama KPK," ujar Haris.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri meminta Haris Azhar tidak sekadar bicara perihal keberadaan Nurhadi cs di apartemen mewah.

Ia meminta Haris menyampaikan informasi utuh tentang keberadaan Nurhadi cs itu ke internal KPK.

Menurut Ali, pihaknya belum bisa mengonfirmasi bahwa Nurhadi cs yang dijaga ketat oleh pasukan khusus di apartemen tersebut.

Ia menolak jika KPK status DPO atau buron yang disematkan KPK kepada Nuhadi dkk dan tersangka lainnya dinilai sebagai formalitas.

Menurutnya, penerbitan DPO terhadap para tersangka tersebut tak main-main. Tujuan langkah hukum itu dilakukan adalah untuk mempercepat penangkapan para tersangka.

Ali meyakinkan, pihaknya tak segan untuk menjerat pihak-pihak yang menyembunyikan keberadaan Nurhadi Cs.

"KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK," katanya.

Ditanya Penyidik

Selain Paulus Welly Afandy, penyidik juga memeriksa anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Yosef B Badeoda pada Selasa.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait profesinya sewaktu menjadi advokat atau pengacara saat kasus suap Nurhadi terjadi pada 2011 hingga 2016.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved