Tribun Lampung Selatan
Razia Over Dimensi dan Over Loading, 19 Kendaraan Dilarang Masuk Tol Bakauheni
Sebanyak delapan kendaraan barang yang melanggar ketentuan over dimensi dan over loading (ODOL), terjaring razia gabungan yang dilakukan PT HK
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Razia Over Dimensi dan Over Loading, 19 Kendaraan Dilarang Masuk Tol Bakauheni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Sebanyak delapan kendaraan barang yang melanggar ketentuan over dimensi dan over loading (ODOL), terjaring razia gabungan yang dilakukan PT. Hutama Karya Tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan PJR Polda Lampung, di pintu tol Bakauheni Selatan pada Selasa (18/2) siang.
Kegiatan razia ini merupakan lanjutan dari operasi yang sama di pintu tol Lematang, Tanjung Bintang pada Selasa pagi. "Paginya kita menggelar razia di pintu tol Lematang. Ada 11 kendaraan yang terjaring razia," ujar Kepala Cabang PT HK Tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito.
• Polisi Terus Gencarkan Razia Pekat, Sasaran Utama Pelajar yang Bolos Sekolah
Hanung Hanindito mengatakan, razia kendaraan ODOL di pintu tol Bakauheni Selatan berlangsung dari pukul 14.00 WIB, hingga pukul 17.00 WIB. "Untuk kendaraan yang melanggar oleh polisi dari PJR Polda diberi sanksi tilang. Kendaraan yang melanggar dilarang masuk tol," kata Hanung.
Menurut dirinya, total jumlah kendaraan yang terjaring razia ODOL di jalur tol pada Selasa (18/2), sebanyak 19 kendaraan, baik dari kendaraan dari golongan I dan golongan II. Selain di pintu tol Bakauheni Selatan, razia digelar di pintu tol Lematang, Tanjung Bintang.
"Selama tahun 2020 ini, kita sudah dua kali menggelar razia kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL. Sebelumnya pada Januari lalu, kita juga melakukan razia bersama dengan PJR Polda Lampung," ujar Hanung.
Sementara, Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan juga menggelar razia kendaraan barang yang melanggar ODOL di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) dan Jalinpatim.
Kegiatan razia ini digelar sejak Senin (17/2) dan Selasa kemarin. Sejauh ini tujuh kendaraan melanggar ODOL dan dikenai saksi tilang oleh Satlantas Polres Lampung Selatan.
"Razia ini merupakan giat dakgar (penindakan pelanggaran) gakum dengan menggunakan blanko tilang.
• Pengendara Motor Tinggalkan Istri Hamil Gara-gara Razia Polisi, Istri sampai Teriak-teriak
Sasarannya kendaraan barang yang melebihi muatan dan lebih dimensi (ODOL)," kata Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Agustinus Rinto.
Harapannya, razia tersebut mampu meningkatkan kesadaran para pengendara dan pemilik kendaraan barang terhadap aturan lalu lintas. Serta meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan.
"Untuk kendaraan yang melanggar ODOL ini, memiliki potensi kerawanan laka yang tinggi. Karena barang yang diangkut melebihi kapasitas kemampuan kendaraan," ujar AKP Agustinus Rinto.
Pekan Ini Gunakan Sensor WIM
PT Hutama Karya Tol cabang Bakauheni-Terbanggi Besar, akan memasang alat WIM (Weight in Motion). Sistem ini untuk mendeteksi kendaraan barang yang melanggar berat muatan dan dimensi (panjang).
"Kita sudah memasang alat untuk mendeteksi kendaraan barang yang melanggar ODOL (over dimensi dan over loading) di pintu tol Bakauheni Selatan," ujar Kacab PT. HK Tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, Selasa (18/2).