Januari 2020 KPK Hanya Tangani 2 Kasus, Tahun Sebelumnya Capai 62 Kasus

Dia memprediksi untuk tahun ini jumlah perkara yang ditangani lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu akan mengalami penurunan

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Ardito Ramadhan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat selama Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menangani dua kasus korupsi.

Pernyataan itu disampaikan peneliti ICW Wana Alamsyah.

"Nah hasil tadi, kenapa 2019 meningkat dan 2020 menurun? Itu dapat dipastikan, karena di bulan Januari saja itu hanya dua kasus. Sedangkan, di tahun sebelumnya itu ada 62 kasus," kata Wana Alamsyah dalam sesi jumpa pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Wanna tidak merinci kasus apa saja yang ditangani lembaga antirasuah itu.

Namun, melihat banyaknya pernyataan yang kerap dilontarkan pihak KPK, dua kasus tersebut, yaitu pertama, kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Haris Azhar Sebut 2 Buronan KPK Sembunyi di Apartemen Elit dan Dikawal Ekstra, KPK Dimana Lokasinya

Buronan KPK Disebut Sembunyi di Apartemen Mewah, Dijaga Pasukan Khusus

Anggota TNI Gadungan Perdaya 5 Janda Diajak Berhubungan Badan, 1 Korban Ternyata Dosen di Surabaya

Hakim Perkara Pencemaran Nama Baik Istri Polisi Heran: Suami Anda Kombes Masak Disuruh Belikan Tas

Sedangkan, kasus kedua, yaitu kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Dia memprediksi untuk tahun ini jumlah perkara yang ditangani lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu akan mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Kami meduga atau bahkan memastikan bahwa kasus yang ditangani oleh KPK pada 2020 itu tidak sebanyak yang dilakukan pada periode sebelum RUU (Rancangan Undang-Undang,-red) KPK itu muncul," kata dia.

Dia menjelaskan keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuat pihak KPK kesulitan untuk bertindak.

"Bagaimanapun juga, keterbatasan instrumen hukum yang melekat pada KPK itu akan sulit. Kontribusi penetapan tersangka atau penyidikan yang dilakukan KPK pada 2019 itu adalah kontribusi sebelum RUU KPK dan kontribusi pimpinan sebelumnya," ujarnya.

Selain menyoroti instrumen hukum sebagai landasan lembaga penegak hukum itu untuk bergerak, dia juga menyinggung soal pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Jadi pimpinan sekarang itu kita bertanya-tanya, apakah sudah lakukan penyidikan kasus atau belum," katanya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved