Siswi SMA Ajak Adik yang Masih SD Berhubungan Intim 2 Kali, Setelah Melahirkan Bayi Dibuang

SHF mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PASAMAN - Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), tega membuang bayi yang dilahirkannya. 

SHF membuang bayinya ke parit di belakang rumah. 

Perbuatan SHF terbongkar setelah ada penemuan mayat bayi di saluran air kolam milik warga. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SHF adalah ibu dari bayi yang dibuang tersebut. 

Polisi menangkap SHF guna mempertangungjawabkan perbuatannya di mata hukum. 

Rombongan Driver Ojol Ambil Paksa Jenazah Bayi yang Tertahan di Rumah Sakit karena Biaya

Motif 2 Siswi SMA Rekam dan Sebar Video Teman Sekolah Diperkosa

Pemilik WO yang Diduga Tipu Puluhan Pengantin Diamankan dalam Kondisi Hamil Tua

Percakapan Terakhir Praka Yanuarius dengan Sang Ibu Sebelum Alami Kecelakaan Heli di Papua

Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap siapa ayah dari bayi yang dibuang SHF. 

Tak lain, adalah adik dari SHF, ayah dari bayi tersebut. 

SHF mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

Saat melalukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Lazuardi mengatakan tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved