Tribun Pringsewu
4 Buruh Cuci Digerebek saat Asik Judi Remi di Gardu, padahal Cuma Iseng Main
Empat buruh cuci kendaraan terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo hanya karena iseng.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Kemudian, lanjut Kapolsek, di lokasi berbeda, polisi mengamankan 3 orang lainnya yakni Suparman (42), warga Abung Selatan, Suminak (48) warga Blambangan Pagar serta Toni Soni (36) warga Abung Selatan, Lampung Utara.
“Keenam orang tersebut diamankan di Desa Ratu Abung, Abung Selatan, Lampung Utara, di salah satu rumah warga sedang bermain judi remi,” ujar Sukimanto, Kamis 20 Februari 2020.
Sukimanto mengatakan, penangkapan 6 penjudi tersebut berdasarkan informasi dari warga.
Warga, kata Sukimanto, merasa resah karena ada beberapa orang yang sedang bermain judi remi.
Kemudian, terus Sukimanto, polisi menindaklanjuti dengan turun ke lokasi yang diduga sedang berlangsungnya perjudian.
“Para tersangka tidak berkutik ketika anggota Polsek di lokasi. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek untuk di mintai keterangan,” jelas Sukimanto.
Keenam penjudi tersebut, kata Sukimanto, akan dijerat pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Lagi Asik
Anggota Polsek Abung Selatan mengamankan tiga tersangka judi kartu remi di rumah warga Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Sabtu (15/2/2020).
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial HS (57) warga Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, M (56) dan MT (52) keduanya warga Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan.
“Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A-112 / II /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 15 Febuari 2020," katanya Senin (17/2/2020).
"Operasi Cempaka Krakatau ini digelar untuk menjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik perjudian.
Petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat yang dijadikan praktik perjudian.
“Adanya informasi itu kami langsung menerjunkan anggota dan mengamankan pelaku dan barang bukti uang Rp 155 ribu dan dua set kartu remi warna merah dan tikar,” katanya.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti berada di Polsek Abung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Gerebek Pelaku Judi Remi