Tribun Pringsewu
4 Buruh Cuci Digerebek saat Asik Judi Remi di Gardu, padahal Cuma Iseng Main
Empat buruh cuci kendaraan terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo hanya karena iseng.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Empat buruh cuci kendaraan terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo hanya karena iseng.
Mereka warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu berinisial Suk (39), AY (33), AS (36) dan NA (34).
Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, keempat buruh cuci ini iseng bermain judi remi di salah satu gardu Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo.
Mereka bermain judi remi jenis abok dengan taruhan sejumlah uang.
Kegiatan tersebut terinformasi hingga ke petugas Kepolisian Sektor Gadingrejo.
• 6 Orang di Lampung Utara Terancam Penjara 4 Tahun karena Tertangkap saat Asik Judi Remi
• Anna Morinda Cium Tangan Megawati Seusai Terima Rekomendasi PDIP untuk Kota Metro
• BREAKING NEWS Pohon Tumbang di Bandar Lampung Timpa 2 Unit Mobil
• Lagi Asik Judi Remi, 3 Warga Lampung Utara Diamankan Polisi
Alhasil polisi yang sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2020 melakukan penggrebekan terhadap keempat pelaku judi tersebut, Senin, 17 Februari 2020, pukul 13.30 WIB.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi warna merah dan uang sebesar Rp 120 ribu," ungkap Anton, Kamis, 20 Februari 2020.
Ditambahkan Anton, bahwa empat buruh cuci kendaraan tersebut mengaku iseng berjudi hanya untuk mengisi waktu sembari menunggu konsumen yang akan mencuci kendaraan.
"Walaupun iseng, yang namanya perjudian dilarang oleh Undang-Undang. Maka, kami tetap melakukan penegakkan hukum," tegas Anton.
Kini keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Mereka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Enam Orang Diamankan Polisi
Polisi mengamankan 6 orang yang sedang bermain judi remi hanya dalam waktu 30 menit.
Kapolsek ABUNG Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan tiga orang yakni Rojali (30), Adi Sukarna (35) dan Sudarno (42).
Ketiganya merupakan warga Dusun Abung Selatan, Lampung Utara.