Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu, 19 Februari 2020 - Oknum Polisi Ditangkap BNN

Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu, 19 Februari 2020, ada berita tentang oknum polisi yang ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Tribun Pekanbaru/Dodi Vladimir
Gelar perkara ungkap kasus sabu 10 kg yang melibatkan oknum polisi di BNNP Riau, Rabu (19/2/2020). Oknum Polisi Jadi Kurir Sabu 10 Kg Ditangkap di Riau, Jenderal BNN: Kalau Perlu Tembak 10 Kali. 

Seorang wanita di Lampung mendalangi pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.

Wanita bernama Endang (33) itu menyiapkan sebuah skenario sempurna untuk menghabisi nyawa suaminya, Agus (43).

Endang merancangnya bersama Dedi (33), pria selingkuhan yang juga tetangganya.

Warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, itu mengaku kepada sang suami telah berselingkuh dengan pria berinisial K.

Hal itu dilakukan Endang untuk memancing sang suami keluar rumah pada Selasa (18/2/2020) dini hari.

Cerita Endang soal pria selingkuhan itu membuat Agus terbakar api cemburu.

Tanpa curiga, Agus mau saja ketika diajak Dedi untuk menemui K pada hari berdarah itu.

“Tersangka D ini mengajak Agus untuk menemui K yang diduga menjadi pria idaman lain dari Endang. Korban Agus pun sempat membawa senjata tajam jenis golok,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (19/2/2020).

Berita selengkapnya.

3. Kasus Oknum Polisi Digerebek Bersama Istri Wartawan, Giliran Polda Lampung Periksa Bripka AH

Bripka AH menjalani proses pemeriksaan berjenjang pasca penggerebekan di sebuah penginapan di Metro bersama seorang wanita.

Setelah diperiksa di Polres Metro, kini giliran Bidang Propam Polda Lampung meminta keterangan kepada Bripka AH.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menuturkan, sebelumnya anggota Polres Lampung Barat itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro.

"Untuk dari bidpropam saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).

Pandra menuturkan, Bripka AH dilaporkan oleh YW dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved