Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Jadi Korban Kekerasan Panitia Diksar, Peserta Mengaku Ditampar, Ditendang, hingga Dibanting

Dia mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan medis, putranya mengalami dehidrasi berat, malnutrisi, dan tensi tinggi.

Tribun Lampung/Didik
Para terdakwa perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta digiring ke ruang sidang Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kamis (20/2/2020). 

Sidang digelar atas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Ada dua agenda di sidang dalam kasus diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang terbagi dalam empat perkara tersebut.

Yaitu pemeriksaan saksi dan pendapat atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi satu tim kuasa hukum terdakwa.

Sidang perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ini diselenggarakan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Sebanyak 17 terdakwa perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung didampingi oleh pengacara berbeda.

Ada sekitar empat kelompok pengacara yang mendampingi 17 terdakwa.

Di antaranya pengacara Yudi Yusnandi dkk, pengacara Bambang Handoko dkk, dan pengacara Toni Aprito dkk.

Tidak semua terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, 3 Februari 2020 lalu.

Dalam sidang eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 kemarin, ketua majelis hakim Rio Destardo memutuskan untuk melanjutkan ke agenda selanjutnya.

Terutama bagi perkara yang tidak berkeberatan pada surat dakwaan JPU.

Rio yang didampingi hakim anggota Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyatakan bila sidang perkara yang terdakwanya tidak mengajukan eksepsi bisa masuk dalam agenda pemeriksaan alat bukti.

Namun, JPU yang hadir saat itu belum membawa alat bukti. Sehingga alat bukti akan dihadirkan dalam sidang 20 Februari 2020.

Diketahui, terdapat dua dari empat perkara Diksar UKM Cakrawala yang tidak mengajukan eksepsi.

Yaitu perkara dengan terdakwa MBR dengan nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dan perkara perkara nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.

Dua perkara tersebut pada agenda selanjutnya akan menghadirkan empat saksi korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved