Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Jadi Korban Kekerasan Panitia Diksar, Peserta Mengaku Ditampar, Ditendang, hingga Dibanting
Dia mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan medis, putranya mengalami dehidrasi berat, malnutrisi, dan tensi tinggi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Karena saksinya sama bisa diperiksa sekaligus," ungkap Rio.
Sebaliknya tiga terdakwa dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung mengajukan keberatan dalam sidang dengan agenda eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Ketiganya didampingi pengacara Bambang Handoko dkk.
Mereka terdapat dalam dua perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Yakni dua orang pada perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY, dan FDV.
Kemudian satu orang dalam perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ, dan FA.
Ketiga terdakwa tersebut melalui tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat.
Selain itu tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga surat dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Atas eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Rio Destardo meminta JPU menanggapi eksepsi terdakwa yang dibacakan tim kuasa hukum Bambang Handoko dkk.
Sehingga tanggapan JPU akan disampaikan hari ini, Kamis 20 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)