Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Jadi Korban Kekerasan Panitia Diksar, Peserta Mengaku Ditampar, Ditendang, hingga Dibanting

Dia mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan medis, putranya mengalami dehidrasi berat, malnutrisi, dan tensi tinggi.

Tribun Lampung/Didik
Para terdakwa perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta digiring ke ruang sidang Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kamis (20/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Sejumlah fakta menarik terungkap dalam persidangan perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila Aga Trias Tahta (19), Kamis (20/2/2020).

Salah satunya kesaksian Median, orangtua Frans, salah satu peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila yang diduga mengalami kekerasan fisik dari panitia.

Dalam sidang, Median mengaku melapor ke Polres Pesawaran karena putranya diduga mengalami penganiayaan.

Median mendapati putranya tidak bisa diajak bicara, lemas, dan tidak bisa minum.

Babak Baru Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila, Sidang Perdana Digelar Besok

Fakta Baru Kematian Mahasiswa FISIP Unila, Ada Pendarahan di Paru-paru Aga

Eksepsi Terdakwa Cacat Hukum, JPU Minta Sidang Kematian Mahasiswa FISIP Unila Dilanjutkan

BREAKING NEWS Agenda Sidang Diksar UKM Cakrawala: Pemeriksaan Saksi dan Pendapat JPU

Frans juga mengalami luka lebam pada mata kiri, luka bakar di pipi kiri, serta rahang tidak bisa dibuka.

Dia mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan medis, putranya mengalami dehidrasi berat, malnutrisi, dan tensi tinggi.

"Sempat menanyakan ke anak. Info yang didapat (korban) menerima perlakuan yang tidak semestinya oleh panitia diksar," ungkapnya.

Frans membenarkan ada hal tidak wajar yang dilakukan oleh panitia diksar.

Frans mengaku sering mendapat tamparan dan tendangan oleh sejumlah panitia diksar.

Tak heran jika seusai diksar Frans dirawat di RS Bintang Amin, Bandar Lampung selama enam hari.

Selain Frans, saksi korban yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Aldi  dan Aura.

Keadaan sama dialami Aldi.

Dia mengaku ditampar menggunakan sandal oleh seorang panitia.

Ia juga dibanting oleh panitia lainnya.

Ada juga yang menyabet perutnya menggunakan bambu.

Aldi pun sempat dirawat di RS Bhayangkara, Bandar Lampung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan menskorsing sidang perkara kematian mahasiswa FISIP Unila, Kamis (20/2/2020).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, ketua majelis hakim Rio Destardo menskorsing sidang selama 30 menit.

Skorsing dilakukan karena waktu bertepatan dengan salat Magrib.

Skorsing sidang pada saat meminta keterangan terhadap saksi ketiga.

Sidang perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta (19) dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebanyak 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung menjadi terdakwa.

Dalam sidang di PN Gedong Tataan, Kamis (20/2/2020), ketua majelis hakim Rio Destardo didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana.

JPU Rizqi Haqquan menyatakan, eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak mempunyai kekuatan hukum alias cacat.

Rizqi menekankan bahwa surat dakwaan dalam perkara ini sudah memenuhi ketentuan.

"Memohon kepada majelis hakim supaya menetapkan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak," ungkap Rizqi.

Oleh karena itu, Rizqi meminta supaya sidang dilanjutkan.

Atas replik JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa tetap berpendirian pada eksepsi, yakni menolak dakwaan JPU.

Ketua majelis hakim Rio mengatakan, pihaknya akan menyampaikan penilaian tersebut pada sidang berikutnya, 27 Februari 2020.

Sesuai agenda, perkara pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung memasuki tahap ketiga, Kamis (20/2/2020).

Sidang digelar atas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Ada dua agenda di sidang dalam kasus diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang terbagi dalam empat perkara tersebut.

Yaitu pemeriksaan saksi dan pendapat atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi satu tim kuasa hukum terdakwa.

Sidang perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ini diselenggarakan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Sebanyak 17 terdakwa perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung didampingi oleh pengacara berbeda.

Ada sekitar empat kelompok pengacara yang mendampingi 17 terdakwa.

Di antaranya pengacara Yudi Yusnandi dkk, pengacara Bambang Handoko dkk, dan pengacara Toni Aprito dkk.

Tidak semua terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, 3 Februari 2020 lalu.

Dalam sidang eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 kemarin, ketua majelis hakim Rio Destardo memutuskan untuk melanjutkan ke agenda selanjutnya.

Terutama bagi perkara yang tidak berkeberatan pada surat dakwaan JPU.

Rio yang didampingi hakim anggota Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyatakan bila sidang perkara yang terdakwanya tidak mengajukan eksepsi bisa masuk dalam agenda pemeriksaan alat bukti.

Namun, JPU yang hadir saat itu belum membawa alat bukti. Sehingga alat bukti akan dihadirkan dalam sidang 20 Februari 2020.

Diketahui, terdapat dua dari empat perkara Diksar UKM Cakrawala yang tidak mengajukan eksepsi.

Yaitu perkara dengan terdakwa MBR dengan nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dan perkara perkara nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.

Dua perkara tersebut pada agenda selanjutnya akan menghadirkan empat saksi korban.

"Karena saksinya sama bisa diperiksa sekaligus," ungkap Rio.

Sebaliknya tiga terdakwa dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung mengajukan keberatan dalam sidang dengan agenda eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Ketiganya didampingi pengacara Bambang Handoko dkk.

Mereka terdapat dalam dua perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.

Yakni dua orang pada perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY, dan FDV.

Kemudian satu orang dalam perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ, dan FA.

Ketiga terdakwa tersebut melalui tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat.

Selain itu tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga surat dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.

Atas eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Rio Destardo meminta JPU menanggapi eksepsi terdakwa yang dibacakan tim kuasa hukum Bambang Handoko dkk.

Sehingga tanggapan JPU akan disampaikan hari ini, Kamis 20 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved