Sugiharto Alias Alay Serahkan Uang Pengganti ke Kejati Lampung Rp 10 Miliar
Penuhi komitmen mengembalikan uang pengganti, Sugiharto Wiharjo alias Alay serahkan uang Rp 10 miliar ke Kejati Lampung, Kamis (20/2/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penuhi komitmen mengembalikan uang pengganti, Sugiharto Wiharjo alias Alay serahkan uang Rp 10 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (20/2/2020).
Penyerahan uang Rp 10 miliar ini merupakan angsuran kedua kalinya, setelah Alay melakukan pengembalian uang penggati sebesar Rp 1 miliar pada Jumat (22/3/2019).
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, dalam kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp108 miliar ini, Alay diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima uang cicilan kedua setoran uang pengganti atas perkara Alay.
• 6 Orang di Lampung Utara Terancam Penjara 4 Tahun karena Tertangkap saat Asik Judi Remi
• Anna Morinda Cium Tangan Megawati Seusai Terima Rekomendasi PDIP untuk Kota Metro
• BREAKING NEWS Pohon Tumbang di Bandar Lampung Timpa 2 Unit Mobil
• Berniat Jual Aset Untuk Ganti Rugi Negera, Sugiharto Wiharjo Alias Alay Malah Digugat Pihak Lain
"Telah kami terima cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp 10 miliar, tunai," ungkapnya, Kamis 20 Februari 2020.
Lanjutnya, cicilan kedua ini diserahkan ke Kejati dari pihak keluarga Alay.
"Yang mana dalam hal ini diantarkan melalui penasihat hukum," tuturnya.
Kata Diah, berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014 uang pengganti secara keseluruhan sebesar Rp 108.861.614.800.
"Terpidana Alay saat ini tengah menjalani pidana penjara, dan bulan Maret 2019 pernah bayar sertoran uang pengganti sebesar Rp 1 milyar," tuturnya.
"Jadi dari dua kali cicilan ini maka masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 95.861.614.800 itu wajib dibayarkan," imbuhnya.
Diah menambahkan, selanjutnya uang pengganti ini akan dibawa pihak Kejari Bandar Lampung untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
"Jadi langsung dibuatkan blangko penyetoran dibawa ke bank untuk selanjutnya ke kas negara," tandasnya.
Tak Mulus
Sebelumnya diberitakan, upaya pengembalian uang kerugian negara oleh Sugiharto Wiharjo alias Alay rupanya mengalami jalan yang tidak mulus.