Alasan KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi
Ali menuturkan, penghentian 36 kasus itu dilakukan KPK secara hati-hati dan penuh pertimbangan.
Tayang:
Editor:
wakos reza gautama
Pertama, ia mengatakan KPK akan menginventarisasi seluruh perkara tersebut.
"Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan. Tentu bertanya, 366 perkara ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah merumuskan, pertama, melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara dalam kasus penyelidikan," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Berikutnya, kata Firli, KPK akan menimbang apakah suatu perkara tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan.
Jika dilanjutkan, maka KPK akan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan untuk kasus tersebut. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-memberi-keterangan-soal-harun-masiku.jpg)