Tipu Petani di Lampung Timur, Tenaga Ahli DPR RI Diganjar 14 Bulan Penjara
Cecep Ahmad Nuraeni, tenaga ahli DPR RI, diganjar hukuman 14 bulan penjara karena menipu petani untuk mendapatkan bantuan alat mesin pertanian.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Cecep Ahmad Nuraeni, tenaga ahli DPR RI, diganjar hukuman 14 bulan penjara karena menipu petani untuk mendapatkan bantuan alat mesin pertanian di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Warga Kampung Andil Jaya, Desa Cibeber, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (21/2/2020).
Ketua majelis hakim Novian Saputra menyatakan, terdakwa Cecep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, dapat diganti dengan kurungan selama dua bulan," ujarnya.
• Janjikan Traktor dengan Imbalan Rp 70 Juta, Oknum Tenaga Ahli DPR RI Disidang
• Sudah Tipu 800 Orang, Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Uang hingga Rp 2 Miliar
• Masih Berusia 16 Tahun, Residivis Jambret Diciduk Polres Pringsewu
• Jalan di Enggal Disulap Jadi Kampung Tertib Lalu Lintas
Majelis hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas putusan ini, terdakwa Cecep menerima.
Begitu pula dengan JPU.
Sebelumnya JPU Muchamad Habi Hendarso menyatakan, terdakwa Cecep melanggar pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menuntut terdakwa Cecep dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Penyimpangan Alsintan
Seorang oknum tenaga ahli DPR RI duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (13/12/2019).
Oknum tersebut menjalani sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Tenaga ahli DPR RI dimaksud bernama Cecep Ahmad Nuraeni, warga Kampung Andil Jaya, Desa Cibeber, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, JPU Muchamad Habi Hendarso mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Juli 2019 di Desa Kedaton I, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," terangnya.
Bermula saat terdakwa bertemu saksi Antoni pada Januari 2017.
"Terdakwa menginformasikan bahwa terdakwa dapat mengurus bantuan alsintan berupa traktor roda empat dari Kementerian Pertanian RI. Dengan ketentuan kelompok tani calon penerima bantuan harus mengajukan proposal dan mempunyai nomor register kelompok tani. Masing-masing kelompok tani calon penerima bantuan harus menebus sejumlah uang sebesar Rp 70 juta," jelasnya.
Atas informasi tersebut, sejumlah kelompok tani di Lampung Timur mengajukan bantuan lima unit traktor.
"Terdakwa pun meminta uang tebusan berjumlah total sebesar Rp 350 juta. Mendengar hal itu, saksi Antoni menyanggupinya," tuturnya.
Lalu pada Mei 2017, saksi Antoni mengirimkan nomor register nama-nama kelompok tani kepada terdakwa.
"Kemudian sekira bulan Juni 2017 terdakwa mendapat Informasi bahwa permohonan bantuan alsintan telah diterima dan disetujui oleh pihak Kementrian Pertanian RI dan segera dikirim ke Kabupaten Lampung Timur," katanya.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian terdakwa memberitahu saksi Antoni dengan maksud agar saksi dapat mempersiapkan uang tebusan yang akan diminta terdakwa dari para kelompok tani," imbuhnya.
Pada Agustus 2017, terdakwa menghubungi kembali saksi Antoni guna menanyakan perihal uang tebusan yang telah disepakati.
Namun pada awal 2018 para petani tak menyanggupi permintaan terdakwa.
Pada April 2019, baru satu kelompok tani yang mampu membayar dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening terdakwa.
"Selanjutnya April 2019, terdakwa menghampiri kelompok tani Sido Muncul, Lampung Timur untuk menagih uang kesepakatan," ujarnya.
Karena merasa takut, lanjut JPU, kelompok tani menyiapkan uang sebesar Rp 5 juta yang dimasukkan ke dalam amplop putih bertuliskan 'Uang dari Kelompok Sido Muncul untuk Penebusan Traktor Bantuan Yanmar'.
"Selanjutnya uang tersebut diterima terdakwa dan membuat kuitansi. Tetapi ketika terdakwa hendak pergi meninggalkan rumah saksi Jumadi dari kelompok tani Sido Muncul, datang anggota Polres Lampung Timur dan langsung menangkap terdakwa," bebernya.
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)