Janjikan Traktor dengan Imbalan Rp 70 Juta, Oknum Tenaga Ahli DPR RI Disidang

Seorang oknum tenaga ahli DPR RI duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (13/12/2019).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Cecep Ahmad Nuraeni (kiri), oknum tenaga ahli DPR RI, menjalani sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (13/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum tenaga ahli DPR RI duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (13/12/2019).

Oknum tersebut menjalani sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

Tenaga ahli DPR RI dimaksud bernama Cecep Ahmad Nuraeni, warga Kampung Andil Jaya, Desa Cibeber, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, JPU Muchamad Habi Hendarso mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Juli 2019 di Desa Kedaton I, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," terangnya.

Bermula saat terdakwa bertemu saksi Antoni pada Januari 2017.

Dua Penyuap Bupati Agung Disidang Perdana Pekan Depan

Menteri Jokowi Main Drama di Hari Antikorupsi, Pengamat: Bukan Itu yang Ditunggu Publik

"Terdakwa menginformasikan bahwa terdakwa dapat mengurus bantuan alsintan berupa traktor roda empat dari Kementerian Pertanian RI. Dengan ketentuan kelompok tani calon penerima bantuan harus mengajukan proposal dan mempunyai nomor register kelompok tani. Masing-masing kelompok tani calon penerima bantuan harus menebus sejumlah uang sebesar Rp 70 juta," jelasnya.

Atas informasi tersebut, sejumlah kelompok tani di Lampung Timur mengajukan bantuan lima unit traktor.

"Terdakwa pun meminta uang tebusan berjumlah total sebesar Rp 350 juta. Mendengar hal itu, saksi Antoni menyanggupinya," tuturnya.

Lalu pada Mei 2017, saksi Antoni mengirimkan nomor register nama-nama kelompok tani kepada terdakwa.

"Kemudian sekira bulan Juni 2017 terdakwa mendapat Informasi bahwa permohonan bantuan alsintan telah diterima dan disetujui oleh pihak Kementrian Pertanian RI dan segera dikirim ke Kabupaten Lampung Timur," katanya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian terdakwa memberitahu saksi Antoni dengan maksud agar saksi dapat mempersiapkan uang tebusan yang akan diminta terdakwa dari para kelompok tani," imbuhnya.

Pada Agustus 2017, terdakwa menghubungi kembali saksi Antoni guna menanyakan perihal uang tebusan yang telah disepakati.

Namun pada awal 2018 para petani tak menyanggupi permintaan terdakwa.

Pada April 2019, baru satu kelompok tani yang mampu membayar dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved