Janjikan Traktor dengan Imbalan Rp 70 Juta, Oknum Tenaga Ahli DPR RI Disidang
Seorang oknum tenaga ahli DPR RI duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (13/12/2019).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Selanjutnya April 2019, terdakwa menghampiri kelompok tani Sido Muncul, Lampung Timur untuk menagih uang kesepakatan," ujarnya.
Karena merasa takut, lanjut JPU, kelompok tani menyiapkan uang sebesar Rp 5 juta yang dimasukkan ke dalam amplop putih bertuliskan 'Uang dari Kelompok Sido Muncul untuk Penebusan Traktor Bantuan Yanmar'.
"Selanjutnya uang tersebut diterima terdakwa dan membuat kuitansi. Tetapi ketika terdakwa hendak pergi meninggalkan rumah saksi Jumadi dari kelompok tani Sido Muncul, datang anggota Polres Lampung Timur dan langsung menangkap terdakwa," bebernya.
• Pemkab Lampura Serahkan Alsintan ke Gapoktan
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)