VIRAL Diduga Memeras, 3 Tukang Ojek Diamankan Polisi, Minta Bayaran Rp 450 Ribu ke Penumpang
Diduga memeras penumpangnya, 3 tukang ojek pangkalan ditangkap polisi. Ketiga tukang ojek tersebut memaksa penumpangnya membayar sebesar Rp 450 ribu.
Berstatus Pelajar SMA
Dua pelaku pembegalan terhadap tukang ojek di Desa Merak Belantung, Kalianda, Lampung Selatan, ternyata masih berstatus pelajar.
Kedua pemuda berinisial RW (18) dan HS (18) itu beraksi pada Rabu (12/2/2020) malam.
Kapolsek Kalianda Iptu Dedi Suhendi mengatakan, RW dan HS tercatat sebagai pelajar di sebuah SMA di Lampung Selatan.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
“Benar keduanya masih berstatus pelajar,” kata Dedi, Kamis (13/2/2020).
Kedua pelaku kini telah diamankan oleh Polsek Kalianda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
RW dan HS babak belur karena menjadi bulan-bulanan warga yang kesal.
Mereka hendak merampas sepeda motor milik seorang tukang ojek di Merak Belantung, Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (12/2/2020) malam.
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku.
Dari informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, kejadian berawal saat RW dan HS mendatangi seorang tukang ojek di SPBU Pasir Putih, Desa Rangkai Tritunggal, Katibung.
Mereka minta kepada tukang ojek bernama Aditiya untuk diantarkan ke kawasan Pantai Embe, Merak Belantung.
Sesampainya di simpang Merak Belantung, pelaku meminta korban berbelok ke arah Pantai Embe.
Tiba-tiba salah satu pelaku meminta berhenti dan langsung mengambil kunci sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Belum cukup sampai di situ, seorang pelaku sempat memukul korban.
Namun, korban memberikan perlawanan sembari berteriak minta tolong.