Khoirunnisa Korban Susur Sungai Dimakamkan di Hari Ulang Tahun, Guru SMPN 1 Turi Jadi Tersangka
Khoirunnisa Korban Susur Sungai Dimakamkan di Hari Ulang Tahun, Guru SMPN 1 Turi Jadi Tersangka
Kemudian, enam orang pembina ikut mengantar peserta ke sungai.
Lalu, empat orang ikut turun ke dalam sungai.
"Satu, begitu sampai di lokasi, pergi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Satu lagi menunggu di titik finisnya. Jarak kira-kira dari start ke finis direncanakan panjang 1 kilometer," kata Yuliyanto.
Kelompok kedua yang dilakukan pemeriksaan adalah Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman.
Ada tiga orang yang diperiksa.
"Kenapa diperiksa? Karena kita ingin tahu bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan pramuka," ucap dia.
Kelompok ketiga yang dilakukan pemeriksaan adalah warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi pun telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Sehingga, polisi telah menetapkan salah satu dari para saksi itu menjadi tersangka.
"Kita telah menaikan salah satu dari saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, BAP sebagai tersangka," kata Yuliyanto.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, polisi mengenakan pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.
Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Iya pembina. Dia juga sebagai guru di SMP itu. Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.
Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.