ICW Sebut Ada Udang di Balik Batu, 36 Kasus Korupsi Dihentikan Seakan Jadi Prestasi KPK
ICW Sebut Ada Udang di Balik Batu, 36 Kasus Korupsi Dihentikan Seakan Jadi Prestasi KPK
"Di luar itu pemanggilan saksi, tersangka untuk kasus-kasus lama," imbuhnya.
Terkait hal itu, Adnan pun mempertanyakan fungsi KPK setelah undang-undang yang baru resmi berlaku.
Bukannya memberantas korupsi, KPK kini disebutnya bertugas untuk menghentikan proses hukum terhadap kasus-kasus lama.
"Publik kemudian bertanya, dua bulan ini tidak ada kasus sama sekali tapi kemudian 36 kasus penyelidikan dihentikan," ujar Adnan.
"Akhirnya kemudian timbul pertanyaan, ini kerjanya menghentikan penyelidikan dong? Bukan menangani perkara-perkara baru."
Meskipun begitu, Adnan menganggap wajar jika suatu lembaga penegak hukum menghentikan suatu perkara.
"Jadi kalau kita lihat dari sisi kewajaran mungkin saja wajar itu dihentikan," pungkasnya.
Simak video berikut ini menit ke-8.56:
Rangkap Jabatan Firli Bahuri
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana buka suara soal kontroversi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus.
Dilansir TribunWow.com, Kurnia Ramadhana menganggap wajar jika publik menaruh curiga atas penghentian 36 kasus itu.
Kurnia Ramadhana pun menyinggung posisi Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga kini masih menjadi polisi aktif.
Hal itu disampaikannya melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Minggu (23/2/2020).
Menurut Kurnia, sebenarnya dihentikannya penyelidikan terhadap 36 kasus oleh KPK itu merupakan hal yang biasa.
Ia menilai, yang menjadi persoalan dalam hal ini adalah pengumuman pengentian 36 kasus itu.
