ICW Sebut Ada Udang di Balik Batu, 36 Kasus Korupsi Dihentikan Seakan Jadi Prestasi KPK
ICW Sebut Ada Udang di Balik Batu, 36 Kasus Korupsi Dihentikan Seakan Jadi Prestasi KPK
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Koordinator Indonesia Corruption Watch (UCW), Adnan Topan Husodo buka suara soal penghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal itu, Adnan pun menyoroti prestasi pimpinan baru KPK sejak resmi dilantik Desember 2019.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube metrotvnews, Sabtu (22/2/2020), Adnan menyatakan KPK kini seolah tak bertugas memberantas korupsi.
Namun hanya sebatas menghentikan penyelidikan terhadap kasus-kasus lama.
Menurut Adnan, KPK selalu menjadi sorotan semenjak Undang-undang baru secara otomatis berlaku.
Tak hanya soal lembaganya, pimpinan KPK pu turut menuai sorotan.
• Alasan KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi
• Januari 2020 KPK Hanya Tangani 2 Kasus, Tahun Sebelumnya Capai 62 Kasus
• Haris Azhar Sebut 2 Buronan KPK Sembunyi di Apartemen Elit dan Dikawal Ekstra, KPK Dimana Lokasinya
"Saya kira sebenarnya kan kontroversi mengenai KPK pasca undang-undang baru, pimpinan baru, itu kan semakin besar," ucap Adnan.
Bahkan berdasarkan hasil survei, kepercayaan publik pada KPK kini turun drastis.
Dari posisi satu anjlok hingga posisi lima.
"KPK itu sekarang trust publiknya hanya nomor lima, yang sebelumnya itu selalu nomor satu," kata Adnan.
"Dalam situasi trust publik ini turun, kita juga melihat bahwa kinerja KPK dalam penanganan perkara kan juga belum terlihat."
Adnan lantas menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sangat jarang dilakukan setelah pimpinan baru dilantik.
Ada 2 OTT yang dilakukan, itu pun berasal dari berkas-berkas di era pemimpin KPK sebelumnya.
"Selama periode pimpinan KPK baru, per Desember setelah dilantik sampai hari ini itu kan ada dua kasus yang di OTT," kata Adnan.
"Itu pun juga lahir dari berkas penyelidikan lama sebelum pimpinan KPK baru."
