Breaking News

Nadia Duel Ngetes Ilmu Dukun, Ono Si Dukun Tewas Bersimbah Darah

Nadia mempertanyakan uang Rp 200 juta milik ayahnya yang awalnya akan digandakan oleh korban dengan cara gaib.

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
grafis tribunlampung.co.id/dedi sutomo
Ilustrasi 

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," tegasnya.

Dukun Pengganda Uang di Bali Ngaku Bisa Panggil Jin

Polisi Sektor (Polsek) Payangan, Gianyar, merilis kasus penipuan dengan modus menggandakan uang, Jumat (21/2/2020) kemarin.

Dua pelaku yang ditetapkan tersangka, yakni Anwar (61) dan Juma'ari (57).

Mereka menipu korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang dari Rp 125 juta menjadi Rp 20 miliar.

Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, korban dalam kasus ini adalah I Wayan Andika (39) asal Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya.

Dalam penipuan tersebut, pelaku mengaku bisa mendatangkan kiai yang bisa mengagandakan uang ketika diberi jimat.

Setelah itu, kiai tersebut akan menggandakannya menjadi Rp 20 miliar secara gaib dengan bantuan 40 jin.

Syaratnya, korban harus menyediakan uang Rp 125 juta dan menjalani sejumlah ritual.

Dengan iming-iming tersebut, korban yang mengaku terjerat utang menjadi tertarik dan bersedia menjalani ritual.

Lalu, pada Kamis (13/2/2020) siang, pelaku dijemput di Denpasar dan pergi ke rumah korban.

Korban langsung menyiapkan kamar untuk Anwar yang berperan sebagai ustaz dan Jumari sebagai kiai.

Selang beberapa saat korban membawa tas berisi uang dan masuk ke kamar menemui kedua pelaku.

Setelah di kamar, uang yang diletakan di amplop besar diserahkan kepada pelaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved