Batu Bara Ilegal Masuk Lampung

VIDEO 5 Orang Pengangkut Batubara Ilegal Diamankan Polres Lampung Utara

Video YouTube sebanyak lima orang diamankan anggota reskrim Polres Lampung Utara.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Video YouTube sebanyak lima orang diamankan anggota reskrim Polres Lampung Utara.

Mereka diduga tidak memiliki izin dalam pengangkutan batubara, pada Rabu 12 Februari 2020.

Awalnya, polisi mengamankan tiga orang sopir truk yang mengangkut batubara.

Saat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Lampung Utara.

VIDEO Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Jalani Sidang Perdana

VIDEO Ditengah Wabah Virus Corona, China Kini Diserbu Jutaan Belalang Raksasa dari Afrika

Nasib Tragis WNI yang Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar, Harta Ibu dan Anak Ludes

Prank Berujung Maut, Bikin Kejutan Ulang Tahun 2 Pelajar Tewas Gara-gara Bercanda

Kemudian, di rumah makan Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning, ketiganya diberhentikan oleh anggota.

Ketiga sopir truk yang diamankan Indra Darmalis (39) warga Kelurahan Gunung Putri, Bogor.

Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.

Kemudian Jefri Solehan (25) warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan Febridianto (24) warga kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Awalnya ada informasi dari warga adanya angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, saat rilis di Polres Lampung Utara, Senin 24 Februari 2020.

Di tempat tersebut, ketiganya dimintai surat perizinan, namun ketiganya tidak dapat menunjukan.

Akhirnya, anggota kemudian melakukan pemeriksaan berkelanjutan.

Mereka juga memeriksa orang yang menyuruh sopir untuk mengangkut batubara yang dikelola oleh Romanasyah Zebua (27) warga Tanjung Enim Selatan, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Serta Yulian Pradana (24) warga Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung.

Bambang mengatakan, batubara tersebut dipasok dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan untuk dibawa ke Cilegon, Banten.

Bahan bakar tersebut dibawa oleh tiga truk fuso.

INDRA DARMLIS menggunakan kendaraan Mobil Fuso Merk HINO No Pol BG 8965 FO bermuatan Batu Bara, JEFRI SOLEHAN menggunakan Kendaraan mobil Fuso merk HINO No Pol BE 9802 CF, dan FEBRIDIANTO menggunakan Kendaraan Mobil Fuso Merk HINO No Pol BE 8448 CU bermuatan Batu Bara.

Batu Bara Ilegal Masuk Lampung, Rugikan Negara Rp 46 M, Pengiriman Melalui Jalur Darat ke Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindak penambangan serta pengiriman batubara ilegal dari wilayah Sumatera Selatan memasuki Provinsi Lampung.

Akibat aktivitas ilegal itu, negara rugi Rp 46 miliar.

Hal ini diungkapkan Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK RI, Uding Juharudin, seusai menggelar rapat koordinasi penertiban angkutan batubara ilegal, bertempat di kantor PT Bukit Asam, Kamis (29/8/2019).

"Penambangan batubara di Sumatera Selatan itu ilegal, tanpa izin. Sehingga terjadi kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelasnya.

"Dan angkutan penambangan tanpa izin (PETI) itu melalui jalur darat menggunakan infrastruktur di Provinsi Lampung. Sehingga Lampung hanya kebagian jalan rusaknya saja," tambah Uding.

Menurutnya, truk-truk pengangkut batubara ilegal itu memasuki wilayah Lampung menggunakan truk fuso bertonase besar, 25 sampai 50 ton. Sementara jalan yang ada hanya kuat 10 ton.

"Jadi saat di Sumatera Selatan mereka menggunakan kendaraan kecil bertonase 10 ton, memasuki Lampung dipindah ke truk fuso bermuatan 25-50 ton. Jadi jalanan di Lampung hancur. Sudah gak dapat PNBP, yang ada jalan rusak. Maka ini harus diselesaikan antara Pemprov Lampung dan Sumsel," katanya.

Uding tak menampik jika dalam proses pengangkutan batubara ilegal ini ada oknum yang bermain.

"Dan diantara batubara ilegal ini ada yang masuk di perusahan-perusahaan di Lampung, katanya 30 persen. Sisanya nyeberang ke Jawa untuk dikonsumsi di sana," tegasnya.

Uding pun mengatakan, akibat itu negara sangat dirugikan.

Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.

"Kalau kerugian presentase itu misal satu desa atau tempat, bocornya bisa sampai Rp 46 miliar pertahun itu baru satu tempat. Sedang ini kan banyak tempat dan ini ditelusuri dipetakan alurnya, ke sini-sini sampai jalurnya ke sini (Lampung) semua," jelasnya.

Lagi-lagi kata Uding, Lampung hanya dapat imbas rusaknya jalan.

"Ya artinya di situ (Lampung) gak dapat apa apa. Sementara hanya dapat jalan rusak. Kalau resmi, pengiriman harusnya lewat kapal tongkang dan kereta api dan langsung menuju ke PT Bukit Asam. Kalau jalur resmi pajak masuk," papar Uding.

Ia meneruskan, aktivitas pengiriman batubara ilegal ini dilakukan malam hari. Mulai dari Way Kanan, ke Lampung dan sampai ke Panjang, Bandar Lampung.

Dan mirisnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun.

"Kendaraan itu permalam bisa melintas 50 unit lebih," kata dia.

Karena itu, setelah pertemuan tersebut, akan ada lanjutan dengan membahas di tingkat gubernur.

Gubernur akan berkoodinasi dengan seluruh bupati untuk membahas solusinya.

"Nanti bisa jadi ada pergub sebagai dasar untuk menertibkan ini dan akan ada koordinasi dengan pihak kepolisan serta pelabuhan," tandasnya.

Dikirim Malam Hari

Sementara Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK Dian Patria meminta adanya terminal khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Batubara di Wilayah Lampung.

KPK, lanjut Dian, juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Bandar Lampung tidak mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk pengangkutan batubara ilegal.

Demikian juga penyedia layanan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Bakauheni tidak mengizinkan truk pengangkut batubara ilegal dinaikkan ke ferry menuju Merak.

Tak kalah penting kata Dian Patria, pabrik-pabrik di Lampung tidak menjadi bagian dari rantai praktik penambangan batubara ilegal dengan menampung batubara ilegal.

“Koordinasi juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran angkutan, baik yang merupakan kewenangan pemda di Sumsel maupun di Lampung,” jelas Dian.

Hal ini dilakukan KPK dengan menjalankan tugasnya sebagai pemicu dan pemberdaya (trigger mechanism) terhadap instansi lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rangkaian pertemuan dan pembahasan dilakukan dengan sejumlah pihak, baik secara bersama-sama maupun terpisah yang dihadiri oleh gubernur Lampung, sekda, Inspektur, dan para Kepala Dinas PU, PTSP, ESDM, Perindustrian, PU dan Perhubungan.

Hadir juga instansi terkait lainnya seperti ESDM Provinsi Sumsel, Ombudsman RI, KSOP, ASDP Bakauheni, pengelola Tersus dan TUKS di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

Sebelumnya, KPK memang mendalami informasi dan dugaan adanya penambangan batubara tanpa izin di Sumsel.

Batubara itu diangkut lewat jalur darat menuju Lampung. Tujuannya, ke pabrik-pabrik yang ada di Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung.

Dari Kota Bandar Lampung, batubara ilehal ini Pelabuhan Tersus/TUKS batubara kemudian dikapalkan ke Merak atau ke wilayah Pulau Jawa lainnya melalui Ferry dari Bakauheni-Merak.

Kejadian ini diduga telah berlangsung setiap hari selama bertahun-tahun.

Modus yang dilakukan adalah dengan mengangkut batubara ilegal menggunakan truk engkel berkapasitas 10 ton dari lokasi di Muara Enim menuju Martapura, Sumsel.

Dari Martapura truk tersebut dikawal oknum masuk ke Lampung, kemudian dipindahkan ke kendaran yang lebih besar, yaitu truk Fuso berkapasitas 25 ton.

Dalam pengangkutan tersebut batubara ditutup terpal untuk dibawa ke pabrik di wilayah Lampung atau ke tersus ataupun ke pelabuhan Merak.

Aturan

Merujuk pada aturan terkait, sejak 8 November 2018 Gubernur Sumatera Selatan mencabut Pergub Sumsel No. 23 Tahun 2012 tentang Transportasi Angkutan Batubara.

Semua angkutan batubara yang melalui jalan umum di darat telah dilarang di Sumsel.

Sedangkan, angkutan batubara legal ke Lampung menggunakan jalur kereta api dari Sumsel ke Tersus Batubara PT Bukit Asam di Pelabuhan Panjang, Lampung atau melalui sungai dari Sumsel ke wilayah Tulang Bawang, Lampung.

Selain itu, Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 0492/1930/III.06/2003 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Provinsi Lampung menyebutkan kendaraan tidak dapat melintas di wilayah Provinsi Lampung sebelum memiliki surat keterangan izin pengangkutan batubara.

Dan pengusaha batubara tidak mengangkut batubara yang melebihi kelas jalan yang diizinkan sesuai muatan sumbu terberat (MTS) 4,5 ton.

Ditambahkan Wakil Ketua KPK RI Laode Muhammad Syarif, persoalan batubara ilegal ini menjadi perhatian KPK, selain ada juga terkait ilegal logging, perikanan dan benih udang.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan untuk membantu Gubernur Lampung meningkatkan PAD Provinsi Lampung.

"Saat ini kami sedang menindaklanjuti beberapa hal, salah satunya yang berurusan dengan batubara. Ini merupakan langkah kami untuk membantu gubernur meningkatkan PAD," tutur Pimpinan KPK ini.

Menanggapi hal itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan akan menindaklanjuti persoalan yang telah dibahasnya melalui audiensi dari KPK RI dengan cara mengelurkan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Salah satu yang menjadi problem kita tentang pengangkutan batubara yang merusak jalan nasional. Karena itu, kita akan keluarkan Pergub," tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung Bambang Soebogo mengatakan, untuk meminimalisir angkutan batubara yang berlebihan maka harus mengfungsikan kembali timbangan angkutan barang.

Saat ini pihaknya sedang akan melakukan koordinasi kepada seluruh stakeholder untuk menyelesaikan persoalan-persoalan batubara ilegal yang disoroti KPK. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved