Tribun Bandar Lampung

Agung Terima Rp 100 Miliar, Gratifikasi dari Rekanan di Dinas PUPR Lampura

Agung Ilmu Mangkunegara ternyata telah menerima gratifikasi sejak 2015 hingga tertangkap KPK pada 2019.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara disambut keluarga saat tiba di PN Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020. Agung Terima Rp 100 Miliar, Gratifikasi dari Rekanan di Dinas PUPR Lampura 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ternyata telah menerima gratifikasi sejak 2015 hingga tertangkap KPK pada 2019.

Total nilai gratifikasinya sangat fantastis, mencapai Rp 100 miliar lebih.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana perkara suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

Selain Agung, hadir pula terdakwa Raden Syahril (orang kepercayaan Agung), mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri.

"Selain menerima uang Rp 1,3 miliar, terdakwa Agung juga menerima gratifikasi sebesar Rp 100 miliar. Terdakwa Agung, Raden Syahril dengan Syahbudin, saksi Taufik Hidayat dan saksi Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima sejumlah uang tersebut dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho, kemarin.

Pejabat di Lampung Utara Kumpulkan Uang Rp 100 Miliar demi Bupati Agung Ilmu Mangkunegara

Kuasa Hukum Orang Dekat Bupati Agung Sebut Raden Syahril Cuma Kurir

BREAKING NEWS Pakai Kemeja Putih, Bupati Nonaktif Lampung Utara Jalani Sidang Perdana

BREAKING NEWS Polres Lampung Utara Amankan 5 Orang dan 3 Fuso Pengangkut Batu Bara Ilegal

Dari gratifikasi sebesar Rp 100 miliar itu, Agung Ilmu menggunakan sebanyak Rp 97 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Jaksa Taufiq Ibnugroho mengatakan, sebelum Syahbudin dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampura terjadi pertemuan.

Pertemuan dilakukan di sebuah rumah di daerah Kota Sepang Bandar Lampung dan diikuti oleh terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Taufik Hidayat dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai penerimaan uang fee dari rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara untuk terdakwa Agung," jelasnya.

Selanjutnya, kata Taufiq, setelah Syahbudin dilantik, terdakwa Agung menerima uang gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 100.236.464.650 dari tahun 2015 hingga 2019.

"Gratifikasi bersumber dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," jelasnya.

Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terima Rp 1,3 M

Dalam sidang tersebut juga terungkap Agung menerima uang Rp 1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh pada kisaran April hingga Oktober 2019.

Candra Saleh dan Hendra Wijaya juga terdakwa dalam kasus ini dan telah menjalani sidang lebih awal.

Agung menerima dari Candra Safari senilai Rp 450 juta atas pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018.

Lalu dari Hendra Wijaya Saleh senilai Rp 850 juta atas persetujuan paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara TA 2019.

Selain itu, terdakwa Agung menerima uang gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 100.236.464.650 dari tahun 2015 hingga 2019 melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, Raden Syahril, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Tidak Eksepsi

Seusai jaksa membacakan dakwaannya, Agung Ilmu Mangkunegara menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Tadi sudah saya sampaikan kami tidak melakukan eksepsi dalam dakwaan, tidak ada," ujarnya.

Disinggung soal materi dakwaan sendiri, Agung enggan berkomentar banyak.

"Nanti lawyer yang menjawab. Pada prinsipnya kami ikuti aturan persidangan ini dan ini baru permulaan belum intinya," kata dia.

Disinggung tidak mengajukan eksepsi lantaran mengakui semua dakwaan, Agung belum bisa menanggapi lantaran proses persidangan masih berlangsung.

"Belum itu, nanti proses berjalannya persidangan yang jelas kami tidak mengajukan eksepsi," jelasnya.

Kecipratan Rp 2 M

Selain Agung, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin rupanya ikut kecipratan uang gratifikasi yang diperoleh dari para rekanan.

Dari total uang gratifikasi yang diberikan kepada Agung sebesar Rp 100 miliar itu, Syahbudin mendapatkan Rp 2 miliar.

"Uang Rp 100 miliar itu diteruskan ke Agung. Namun sebesar Rp 2.282.403.500 digunakan untuk kepentingan terdakwa (Syahbudin)," kata Jaksa KPK Taufiq.

Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ramai

Sementara itu sidang perdana keempat terdakwa kemarin dipadati pengunjung.

Para pengunjung ini memenuhi kursi ruang persidangan di ruang Garuda.

Agung datang mengenakan kemeja putih.

Saat tiba di Pengadilan Negeri, sejumlah kerabat menghampiri dan memeluknya.

Agung sempat melempar senyum saat disapa para kerabatnya.

Saat tiba Agung masih mengenakan rompi orange tahanan KPK dan kedua tangannya terborgol.

Namun saat akan memasuki ruang sidang, rompi sudah tidak dikenakan dan borgol telah dilepas.

Agung masuk ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB.

Nampak pula ketiga terdakwa lainnya, Ami, Syahbudin, dan Wan Hendri.

Namun majelis hakim memutuskan untuk membacakan dakwaan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syaril yang masih dalam satu berkas terlebih dahulu.

Baru dilanjutkan dengan terdakwa Syahbudin dan Wan Hendri. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved