Cabuli Mahasiswi di Kamar Mandi Kampus, Oknum Dosen PTN Ditetapkan Jadi Tersangka

FY diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.

Editor: Romi Rinando
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi : Cabuli Mahasiswi di Kamar Mandi Kampus, Polisi Tetapkan Oknum Dosen PTN Jadi Tersangka 

Namun izin saksi korban EP ditolak dengan menarik tangan kiri saksi korban sehingga terdakwa dan saksi korban bergeser ke arah jendela pojok ruangan lalu terdakwa memegang bahu kanan korban sambil berkata, “Main di mana yuk."

"Saksi korban pun menolak," bebernya.

JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP.

Lalu saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan namun terdakwa kembali memegang pipi kanan serta buah dada saksi korban EP, dan SP kaget sambil berteriak “Eh pak!” lalu terdakwa tersenyum kembali.

Tak cukup di situ saja, saksi korban dirangkul pinggangnya sembari ditepuk pantatnya oleh terdakwa.

"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut JPU.

Kata JPU, atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.

Tak hanya itu nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.

"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.

Banyak kejanggalan

Tim Penasihat Hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra mengatakan dalam persidangan kali ini pihaknya mendengarkan keterangan saksi korban.

"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaiakan diluar logika," ungkapnya.

Kata Suhendra, saksi korban saat peristiwa menurut EP ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan tapi tidak dilakukan.

"Kemudian ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," serunya.

Tak hanya itu, Suhendra mengatakan jika saksi melakukan kebohongan terkait tidak adanya tim pencari fakta.

Halaman
1234
Sumber: Intisari Online
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved