Cabuli Mahasiswi di Kamar Mandi Kampus, Oknum Dosen PTN Ditetapkan Jadi Tersangka
FY diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - FY (29) oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Padang, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, UF (20).
Peristiwa pencabulan terjadi 10 Desember 2019 lalu di salah satu kamar mandi kampus, namun baru dilaporkan korban pada 15 Januari 2020.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penetapan FY sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020).
Namun kata Stefanus polisi belum menahan FY.
"Belum kami tahan. Tersangka belum kami lakukan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).
• Dosen Cabul Paksa Mahasiswinya Berzina di Toilet, Ajakan Ditolak hingga Cubit Betis Korban
• Dosen Cabul Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, UIN Raden Intan Lampung Pastikan Tidak Ada Intervensi
• Kasus Dugaan Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi UIN Raden Intan Ditangani Polda Lampung, Berikut Prosesnya
Atas perbuatannya, kata Stefanus, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, FY seorang oknum dosen salah satu peguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, dilaporkan UF (20), mahasiswinya ke polisi karena diduga tindak pidana pencabulan.
FY diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.
Stefanus mengatakan, setelah berada di dalam kamar mandi, FY diduga mencabuli mahasiswinya, UF.
"Kejadiannya pada 10 Desember 2019 lalu dan baru dilaporkan pada 15 Januari kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Beruntung saat pencabulan terjadi, kata dia, korban masih bisa melarikan diri. "Di dalam kamar mandi itu terjadi tindakan pencabulan, namun korban bisa keluar dari kamar mandi," katanya.
Aksi pencabulan oknum dosen pernah terjadi di Lampung
Seorang oknum dosen UIN Raden Intan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 23 Juli 2019.
Oknum Dosen ini bernama Syaiful Hamali warga Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswinya EP.
Dalam persidangan kali ini, Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti Pengadilan Negeri Tanjung Karang.