Tribun Bandar Lampung
Gara-gara Air Sumur, Ibu dan Anak Disidang karena Cakar hingga Benturkan Kepala Tetangganya
Bersinggungan saat mengambil air Sumur, dua Ibu Rumah Tangga beradu mulut hingga saling pukul.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bersinggungan saat mengambil air Sumur, dua Ibu Rumah Tangga beradu mulut hingga saling pukul.
Alhasil salah seorang Ibu Rumah Tangga ini berakhir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 25 Februari 2020.
Ibu Rumah Tangga yang duduk di kursi pesakitan ini bernama Suswaida (51) warga Jalan Ratu Dibalau Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Terdakwa Suswaida tidak duduk sendirian, ia ditemani oleh anak perempuannya Ros Indah Sari (21).
Dalam persidangan yang diagendakan dengan keterangan terdakwa, Suswaida mengaku nekat menghajar saksi korban Siska Widyawati (29) lantaran sakit hati.
• Melongok Warga Binaan Lapas Narkotika, Setiap Hari Wajib Salah Berjamaah
• Guru Ngaji Ditangkap Polisi karena Buka Gelanggang Sabung Ayam di Rumah
• Penemuan Mayat dengan Leher Nyaris Putus di Lampura, Ayah Korban Ungkap Kekhawatiran Sang Istri
• Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 Secara Online dan Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi
"Saya gak mau marah kalau dia gak ngumpat saya," ujar Suswaida dalam persidangan, Selasa (25/2/2020).
Suswaida pun mengatakan jika saat kejadian ia tidak melakukan pemukulan terhadap saksi korban.
"(Yang mukul) anak saya, saya melerai," kata Suswaidan.
"Bukannya kamu duluan yang mukul, terus dibantu anakmu?" sahut Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
Mendengar ucapan tersebut, Suswaida hanya bisa terdiam.
"Ya kalau itu Sumur bersama, ya baik-baik, kan kamu nyewa juga di sana, malah ngusir-ngusir (saksi korban) harusnya baik-baik," kata Efiyanto.
Efiyanto pun menanyakan kepada Suswaida, apakah pihaknya sudah melakukan upaya damai dengan saksi korban.
"Sudah tapi dia (saksi korban) gak mau (damai)," jawab Suswaida.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini mengatakan perbuatan kedua terdakwa bermula pada Selasa 22 Oktober 2019.
Lanjut Eka, saksi korban tengah duduk di ruangan tamu rumahnya, dan melihat terdakwa Suswaida mau mengambil air di Sumur miliknya.