Tribun Bandar Lampung
Bandar Lampung Masuk Zona Merah Radikalisme, Herman HN: Tamu Tak Dikenal Segera Dilaporkan ke RT
Bandar Lampung dinilai oleh pemerintah pusat masuk ke dalam zona merah radikalisme.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Berdasarkan hasil laporan Kapolresta, Kepala Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, 2 ribu kasus terakhir yang ditangani, 50 persen lebih merupakan kasus narkoba.
"Berdasarkan hasil dari laporan kapolresta Kota Bandar Lampung, dan kepala pengadilan serta kejaksaan, dalam 2 ribu kasus terakhir yang ditangani itu lebih dari 50 persen lebih terdapat kasus narkoba," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bandar Lampung Suhardi Syamsi dalam acara pengukuhan anggota sat linmas Kota Bandar Lampung di GSG Unila, Rabu (26/2/2020).
Presiden Republik Indonesia juga sudah menetapkan Indonesia sebagai darurat narkoba.
Tak hanya terkait kasus narkoba, paparnya, di Kota Tapis Berseri juga ada potensi gangguan keamanan.
"Beberapa kali tim sensus 88 yang melakukan penangkapan anggota teroris di wilayah Kota Bandar Lampung," bebernya.
Dua pertimbangan ini, terusnya, menjadi pertimbangan rasional dan pertimbangan khusus terkait perekrutan dan pembentukan anggota linmas di Bandar Lampung.
"Ada lima tugas yang sekaligus merupakan maksud dan tujuan pembentukan linmas. Diantaranya penanggulangan bencana di wilayah masing-masing, membantu ketertiban dan keamanan juga kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga membantu dalam pertahanan negara," papar Suhardi.
Dia berharap pengukuhan anggota sat linmas mampu menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
"Mudah-mudahan ini bagian dari pengabdian kita kepada negara tercinta khususnya Kota Bandar Lampung Herman," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/wali-kota-bandar-lampung-herman-hn-soal-radikalisme.jpg)