Tribun Tanggamus

Ridho Ditangkap Polisi karena Berencana Jual Mobil Rentalan untuk Bayar Utang Rp 21 Juta

Polsek Kota Agung berhasil menangkap pelaku penipuan sekaligus Penggelapan mobil rentalan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
tribulampung.co.id/tri yulianto
Polsek Kota Agung berhasil tangkap Ridho di Lampung Tengah karena bawa kabur mobil rentalan. Ridho Ditangkap Polisi karena Berencana Jual Mobil Rentalan untuk Bayar Utang Rp 21 Juta. 

Sehingga meminta perpanjangan waktu penyewaan kepada korban.

Padahal, terus Muji, mobil tersebut telah disembunyikan di wilayah Lampung Tengah.

Tersangka, kata Muji, memiliki utang Rp 21 juta dan akan melunasinya dengan menjual mobil itu.

Tapi sampai dirinya tertangkap mobil belum juga laku.

Jeratan utang tersebut terkait usaha yang dilakukan tersangka.

Saat ini, terus Muji, untuk melanjutkan perkara ini tersangka ditahan di Polsek Kota Agung dan barang bukti diamankan sementara di polsek tersebut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tindakan ini baru dilakukannya dan kini atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 372 junto 378 KUHPidana ancaman maksimal empat tahun penjara.

Residivis Gelapkan Motor

Di sisi lain, seorang residivis Penggelapan sepeda motor, AR (23) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu diamankan petugas Polres Tanggamus, Selasa, 5 November 2019 pukul 14.30 WIB.

AR ditangkap terkait perkara narkoba.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan RBS alias Butek (28) warga Pekon Wates Kecamatan Gading Rejo, yang diduga sebagai pengedar.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan dan pengembangan informasi masyarakat.

"Kedua pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan," ungkap Hendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu, 6 November 2019.

Dalam penangkapan AR, petugas mengamankan barang bukti berupa satu handpone, 10 buah plastik klip sisa sabu, satu alat hisap sabu, satu kaca pirek, dua pipet, satu kertas almunium foil dan satu kotak rokok.

Dari pengakuan AR, petugas kemudian bergerak menelusuri asal muasal barang haram tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved