Tribun Tanggamus

Ridho Ditangkap Polisi karena Berencana Jual Mobil Rentalan untuk Bayar Utang Rp 21 Juta

Polsek Kota Agung berhasil menangkap pelaku penipuan sekaligus Penggelapan mobil rentalan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
tribulampung.co.id/tri yulianto
Polsek Kota Agung berhasil tangkap Ridho di Lampung Tengah karena bawa kabur mobil rentalan. Ridho Ditangkap Polisi karena Berencana Jual Mobil Rentalan untuk Bayar Utang Rp 21 Juta. 

Sehingga berhasil menangkap RBS alias Butek saat berada di rumahnya di Gading Rejo.

Dari tangan RBS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu handpone, 34 plastik klip sisa sabu, alat hisap sabu/bong, kotak rokok, dua plastik klip ukuran besar bekas pakai, dan dua buah plastik bening bekas pakai.

Serta satu pecahan pipa kaca, dua korek api, satu tutup botol berlubang dua, dan 18 buah potongan sedotan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved