Tribun Tanggamus
Ridho Ditangkap Polisi karena Berencana Jual Mobil Rentalan untuk Bayar Utang Rp 21 Juta
Polsek Kota Agung berhasil menangkap pelaku penipuan sekaligus Penggelapan mobil rentalan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polsek Kota Agung berhasil menangkap pelaku penipuan sekaligus Penggelapan mobil rentalan.
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengungkapkan, tersangka bernama Ridho Afandi (26), warga Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Ridho tertangkap di Desa Sidorejo, Bangun Rejo, Lampung Tengah.
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan Penggelapan mobil dan berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Lampung Tengah, Rabu 26 Februari 2020 sekira pukul 02.30 WIB," kata Muji mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (26/2/2020).
Dalam penangkapannya, kata Muji, didapatkan juga mobil yang dibawa kabur yakni Toyota Avanza dengan nopol BE 2392 VC warna putih milik Maryana (48) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
• Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Saat Operasi Zebra di Way Kanan
• Pembangunan Lampung Town Square di Bandar Lampung, Agustus 2020 Dimulai, 10 Bulan Selesai
• Sebelum Pergi, 4 Pencuri di Rumah Lilis Sempat Mengancam, Pemilik Rumah: Sudah Tikam Saja!
• Sudah Tipu 800 Orang, Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Uang hingga Rp 2 Miliar
Setelah Polsek Kota Agung menerima laporan, ucap Muji, jajaran lalu lakukan penyelidikan dan didapat informasi keberadaan tersangka pada 25 Februari 2020 di Lampung Tengah.
Selanjutnya, imbuh Muji, baru kemudian anggota melakukan penangkapan.
Perkara tindak pidana penipuan dan Penggelapan mobil rental ini, papar Muji, bermula pada 6 Februari 2020 pukul 06.00 WIB.
Tersangka, kata Muji, meminjam mobil korban dan berjanji memulangkannya dalam waktu dua hari.
Lantas, setelah dua hari, tepatnya pada 8 Februari 2020, terus Muji, tersangka menghubungi korban untuk memperpanjang waktu penyewaan hingga 11 Februari 2020.
"Korban percaya, sehingga mengizinkan pengembalian mobil pada 11 Februari 2020," ungkap Muji.
"Namun hingga Rabu, 12 Februari 2020, tersangka tidak mengembalikan, bahkan nomor ponsel tersangka tidak aktif sehingga korban melapor," kata Muji.
Dari hasil penyidikan terhadap tersangka, ungkap Muji, Ridho memang berencana menjual mobil itu.
Nantinya, ucap Muji, hasil penjualan mobil untuk bayar utang.
Kemudian, lanjut Muji, agar korban tidak curiga, tersangka juga beralasan membawa orangtuanya yang sakit.
Sehingga meminta perpanjangan waktu penyewaan kepada korban.
Padahal, terus Muji, mobil tersebut telah disembunyikan di wilayah Lampung Tengah.
Tersangka, kata Muji, memiliki utang Rp 21 juta dan akan melunasinya dengan menjual mobil itu.
Tapi sampai dirinya tertangkap mobil belum juga laku.
Jeratan utang tersebut terkait usaha yang dilakukan tersangka.
Saat ini, terus Muji, untuk melanjutkan perkara ini tersangka ditahan di Polsek Kota Agung dan barang bukti diamankan sementara di polsek tersebut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan ini baru dilakukannya dan kini atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 372 junto 378 KUHPidana ancaman maksimal empat tahun penjara.
Residivis Gelapkan Motor
Di sisi lain, seorang residivis Penggelapan sepeda motor, AR (23) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu diamankan petugas Polres Tanggamus, Selasa, 5 November 2019 pukul 14.30 WIB.
AR ditangkap terkait perkara narkoba.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan RBS alias Butek (28) warga Pekon Wates Kecamatan Gading Rejo, yang diduga sebagai pengedar.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan dan pengembangan informasi masyarakat.
"Kedua pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan," ungkap Hendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu, 6 November 2019.
Dalam penangkapan AR, petugas mengamankan barang bukti berupa satu handpone, 10 buah plastik klip sisa sabu, satu alat hisap sabu, satu kaca pirek, dua pipet, satu kertas almunium foil dan satu kotak rokok.
Dari pengakuan AR, petugas kemudian bergerak menelusuri asal muasal barang haram tersebut.
Sehingga berhasil menangkap RBS alias Butek saat berada di rumahnya di Gading Rejo.
Dari tangan RBS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu handpone, 34 plastik klip sisa sabu, alat hisap sabu/bong, kotak rokok, dua plastik klip ukuran besar bekas pakai, dan dua buah plastik bening bekas pakai.
Serta satu pecahan pipa kaca, dua korek api, satu tutup botol berlubang dua, dan 18 buah potongan sedotan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto/R Didik Budiawan C)