Breaking News

Tribun Tanggamus

Ridho Ditangkap Polisi karena Berencana Jual Mobil Rentalan untuk Bayar Utang Rp 21 Juta

Polsek Kota Agung berhasil menangkap pelaku penipuan sekaligus Penggelapan mobil rentalan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
tribulampung.co.id/tri yulianto
Polsek Kota Agung berhasil tangkap Ridho di Lampung Tengah karena bawa kabur mobil rentalan. Ridho Ditangkap Polisi karena Berencana Jual Mobil Rentalan untuk Bayar Utang Rp 21 Juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polsek Kota Agung berhasil menangkap pelaku penipuan sekaligus Penggelapan mobil rentalan.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengungkapkan, tersangka bernama Ridho Afandi (26), warga Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Ridho tertangkap di Desa Sidorejo, Bangun Rejo, Lampung Tengah.

"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan Penggelapan mobil dan berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Lampung Tengah, Rabu 26 Februari 2020 sekira pukul 02.30 WIB," kata Muji mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (26/2/2020).

Dalam penangkapannya, kata Muji, didapatkan juga mobil yang dibawa kabur yakni Toyota Avanza dengan nopol BE 2392 VC warna putih milik Maryana (48) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Saat Operasi Zebra di Way Kanan

Pembangunan Lampung Town Square di Bandar Lampung, Agustus 2020 Dimulai, 10 Bulan Selesai

Sebelum Pergi, 4 Pencuri di Rumah Lilis Sempat Mengancam, Pemilik Rumah: Sudah Tikam Saja!

Sudah Tipu 800 Orang, Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Uang hingga Rp 2 Miliar

Setelah Polsek Kota Agung menerima laporan, ucap Muji, jajaran lalu lakukan penyelidikan dan didapat informasi keberadaan tersangka pada 25 Februari 2020 di Lampung Tengah.

Selanjutnya, imbuh Muji, baru kemudian anggota melakukan penangkapan.

Perkara tindak pidana penipuan dan Penggelapan mobil rental ini, papar Muji, bermula pada 6 Februari 2020 pukul 06.00 WIB.

Tersangka, kata Muji, meminjam mobil korban dan berjanji memulangkannya dalam waktu dua hari.

Lantas, setelah dua hari, tepatnya pada 8 Februari 2020, terus Muji, tersangka menghubungi korban untuk memperpanjang waktu penyewaan hingga 11 Februari 2020.

"Korban percaya, sehingga mengizinkan pengembalian mobil pada 11 Februari 2020," ungkap Muji.

"Namun hingga Rabu, 12 Februari 2020, tersangka tidak mengembalikan, bahkan nomor ponsel tersangka tidak aktif sehingga korban melapor," kata Muji.

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka, ungkap Muji, Ridho memang berencana menjual mobil itu.

Nantinya, ucap Muji, hasil penjualan mobil untuk bayar utang.

Kemudian, lanjut Muji, agar korban tidak curiga, tersangka juga beralasan membawa orangtuanya yang sakit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved