Tribun Lampung Utara
Kabur ke Sungai, Jambret di Kotabumi Diciduk Polisi
Tim Opsnal Tekab 308 Satreskrim Polres Utara berhasil menangkap pelaku jambret.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tim Opsnal Tekab 308 Satreskrim Polres Utara berhasil menangkap pelaku jambret.
Pelaku yang diketahui bernama Genta Farera (33), warga Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, itu merupakan residivis.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, korban aksi pelaku adalah Sheva Malfida Finola (17), warga Desa Nyapah Banyu, Kecamatan Abung Pekurun, Sabtu (22/2/2020).
"Pelaku kita tangkap setelah saat berada di kediamannya. Tetapi pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompati pagar tinggi dan kabur ke arah sungai. Tetap dilakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang sungai selama 1 jam, sehingga pelaku diamankan,” kata AKP Hendrik, Kamis (27/2/2020).
• Masih Berusia 16 Tahun, Residivis Jambret Diciduk Polres Pringsewu
• Detik-detik 2 Jambret Uang Rp 44 Juta Dihajar Massa di SPBU
• BREAKING NEWS Modus Periksa Meteran Air, Petugas PDAM Gadungan Gasak Emas Puluhan Juta
• Kronologi Tabrakan Beruntun di Tol Terbanggi Besar yang Telan 2 Korban Jiwa
Pelaku mengendarai sepeda motor memepet korban yang saat itu melitas di Stadion Sukung, Kotabumi.
Pelaku langsung merampas ponsel Vivo Y12 warna merah. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jambret-di-kotabumi-diciduk-polisi.jpg)