Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Hendra Wijaya Divonis 30 Bulan, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/2/2020), menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hendra.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Terdakwa Hendra Wijaya saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020). Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Hendra Wijaya Divonis 30 Bulan, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir. 

Artinya, Agung secara tidak langsung mengaku semua dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.

Hal ini diungkapkan Agung seusai persidangan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

"Tadi sudah saya sampaikan, kami tidak melakukan eksespsi dalam dakwaan. Tidak ada," ujarnya.

Disinggung soal materi dakwaan, Agung enggan berkomentar banyak.

"Nanti lawyer yang menjawab. Pada prinsipnya, kami ikuti aturan persidangan ini, dan ini baru permulaan. Belum intinya," sebut Agung.

Disinggung alasan tidak mengajukan eksepsi lantaran mengakui semua dakwaan, Agung belum bisa menanggapinya.

"Belum itu. Nanti proses berjalannya persidangan. Yang jelas, kami tidak mengajukan eksepsi," tandasnya.

Dalam persidangan perdana, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril didakwa telah menerima hadiah berjumlah Rp 1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Rinciannya, dari Candra Safari senilai Rp 450 juta atas pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018.

Lalu dari Hendra Wijaya Saleh senilai Rp 850 juta atas persetujuan paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan pasar tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara 2019.

Selain itu, terdakwa Agung menerima uang gratifikasi senilai total Rp 100.236.464.650 dari tahun 2015 hingga 2019 melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, Raden Syahril, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Cuma Pakai Rp 97 Miliar

Dari duit gratifikasi sebesar Rp 100 miliar, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengaku "hanya" memakai Rp 97 miliar untuk kepentingannya.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, sebelum Syahbudin dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara, terjadi pertemuan dengan Agung.

Pertemuan di sebuah rumah di daerah Kota Sepang, Bandar Lampung itu dihadiri Agung, Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai penerimaan uang fee dari rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara untuk terdakwa Agung," jelasnya.

Selanjutnya, kata Taufiq, setelah Syahbudin dilantik, terdakwa Agung menerima uang gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp 100.236.464.650 selama 2015 hingga 2019.

"Gratifikasi bersumber dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," sebut JPU.

Adapun rincian penerimaan gratifikasi tersebut, beber Taufik, yakni tahun 2015 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar  Rp 18.304.235.900.

"Tahun 2016 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui sebesar Rp 32.149.926.550,00," sebutnya.

Pada tahun 2017 terdakwa Agung menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp 47.298.602.200.

Lalu pada tahun 2018 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin sebesar Rp 38.700.000.

"Dan tahum 2019, terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin dan terdakwa Raden Syahril sebesar Rp 2.445.000.000," beber dia.

Taufiq menuturkan, total duit yang diterima Agung mencapai Rp 100.236.464.650.

"Dan sebesar Rp 97.954.061.150  digunakan untuk kepentingan terdakwa Agung," sebut Taufiq.

Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.

Gratifikasi

Tak hanya Rp 1,3 miliar, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara dan Raden Syaril alias Ami didakwa telah terima gratifikasi Rp 100.236.464.650.

Hal ini terungkap dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, kedua terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 100.236.464.650.

"Gratifikasi ini berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa I selaku Bupati Lampung Utara dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," ucapnya.

Adapun kata Taufik, penerimaan gratifikasi ini selama kurun waktu tahun 2015 sampai 2019.

"Yang mana terdakwa Agung, Ami bersama dengan Syahbudin, saksi Taufik Hidayat, dan saksi Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima sejumlah uang tersebut dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," tandasnya.

Adapun empat terdakwa dalam sidang perkara ini yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syaril alias Ami, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri.

Majelis hakim memutuskan untuk membacakan dakwaan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syaril yang masih dalam satu berkas.

Dalam persidangan, JPU KPK Dian Hamisena mengatakan bahwa terdakwa Agung dan Raden Syahril melakukan tindak pidana korupsi pada kisaran April hingga Oktober 2019.

"Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berwenang untuk memeriksa, mengadili sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah berupa uang berjumlah Rp 1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng," ungkap Dian.

Dian menyebutkan, penyerahan tersebut  diduga diberikan karena Agung telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Candra Safari.

Ada pula paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara 2019 kepada Eeng.

Dilarang Foto

Hakim PN Tanjungkarang melarang awak media mengambil foto selama jalannya persidangan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Sebagai gantinya, Efiyanto mempersilakan awak media mengabadikan gambar sebelum sidang dimulai.

"Silakan ambil foto sekira satu sampai dua menit agar tidak mengganggu persidangan. Silakan ambil foto dari sekarang," ungkap Efiyanto.

Mengenakan kemeja putih, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

Agung memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB.

Selain Agung, nampak juga Raden Syaril alias Ami, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved