Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Hendra Wijaya Divonis 30 Bulan, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/2/2020), menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hendra.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Divonis satu tahun 10 bulan bui, Candra menyatakan menerima.

• Aliran Dana untuk Bupati Agung, dari Candra Safari Melalui Syahbudin
• Kasus Suap Bupati Lampung Utara Agung, Candra Safari Dituntut 2 Tahun Penjara
• Tak Rela Rumahnya Dirobohkan, Keluarga Barus Melawan dengan Halangi Alat Berat
• BREAKING NEWS Disetop Polisi karena Bawa Motor, Bocah SD di Pringsewu Nangis
"Terima saja lah," ujar Candra sambil meninggalkan ruang sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.
Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan dan denda pidana Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Candra menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim.
Atas vonis tersebut, Candra mengaku pasrah saja.
"Adil tidaknya ya semua sudah terjadi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Candra menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga.
"Maaf karena sudah membuat kecewa," ucap Candra.
Dari Candra via Syahbudin
Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin disebut menerima duit suap proyek Rp 450 juta.
Syahbudin menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan, terdakwa Syahbudin sepanjang 2019 telah menerima hadiah berupa uang dari Candra Safari.
"Yaitu menerima hadiah uang yang keseluruhannya sebesar Rp 450 juta dari Candra Safari. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebutnya.
Adapun uang tersebut diberikan lantaran Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati Lampung Utara telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018.