Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Hendra Wijaya Divonis 30 Bulan, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/2/2020), menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hendra.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Terdakwa Hendra Wijaya saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020). Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Hendra Wijaya Divonis 30 Bulan, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/2/2020), menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng terkait kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Vonis tersebut serupa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima, banding, atau pikir-pikir," ujar Hakim Ketua, Novian Saputra.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Novian menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BREAKING NEWS Penyuap Bupati Agung Divonis 22 Bulan, Candra: Maaf Sudah Membuat Kecewa

Lakalantas di Tol Lampung, 2 Truk Gencet Pikap hingga Remuk, 2 Orang Tewas di Lokasi

Sewa Rumah Dinas Tak Dibayar Selama 5 Tahun, PT KAI Klaim Merugi hingga Rp 113 Juta

Bocah SD yang Nangis karena Disetop Polisi Bawa Motor Tak Diberi Surat Tilang

Melalui kuasa hukumnya, Hendra Wijaya menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Gunawan Raka.

Diketahui dalam persidangan perdana Agung Ilmu Mangkunegara bersama Raden Syahril didakwa telah menerima hadiah berjumlah Rp 1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Adapun rinciannya, dari Candra Safari senilai Rp 450 juta atas pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018.

Sedangkan dari Hendra Wijaya Saleh senilai Rp 850 juta atas persetujuan paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara TA 2019.

Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Sebelumnya majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Candra, 1 tahun 10 bulan penjara.

Candra Safari Divonis 22 Bulan

Sebelumnya, pengusaha Candra Safari dijatuhi vonis 22 bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020), majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menyatakan direktur CV Dipasanta Pratama ini terbukti bersalah.

Terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved