Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara Dilanjutkan Senin 2 Maret 2020, JPU Akan Hadirkan 6 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan, dalam sidang itu nantinya akan dihadirkan 6 orang saksi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Terdakwa kasus suap fee proyek Lampung Utara Candra Safari cium istri seusai menjalani sidang putusan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Candra Safari selama 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Diketahui dalam persidangan perdana Agung Ilmu Mangkunegara bersama Raden Syahril didakwa telah menerima hadiah berjumlah Rp 1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Adapun rinciannya, dari Candra Safari senilai Rp 450 juta atas pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018.

Sedangkan dari Hendra Wijaya Saleh senilai Rp 850 juta atas persetujuan paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara TA 2019.

Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Sebelumnya majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Candra, 1 tahun 10 bulan penjara.

Candra Safari Divonis 22 Bulan

Sebelumnya, pengusaha Candra Safari dijatuhi vonis 22 bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020), majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menyatakan direktur CV Dipasanta Pratama ini terbukti bersalah.

Terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Divonis satu tahun 10 bulan bui, Candra menyatakan menerima.

"Terima saja lah," ujar Candra sambil meninggalkan ruang sidang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.

Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan dan denda pidana Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Candra menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim.

Atas vonis tersebut, Candra mengaku pasrah saja.

"Adil tidaknya ya semua sudah terjadi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Candra menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga.

"Maaf karena sudah membuat kecewa," ucap Candra. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved