Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara Dilanjutkan Senin 2 Maret 2020, JPU Akan Hadirkan 6 Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan, dalam sidang itu nantinya akan dihadirkan 6 orang saksi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara bakal dilanjutkan 2 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan, dalam sidang itu nantinya akan dihadirkan 6 orang saksi.
"Rencana Senin ini, ada enam orang (saksi) dari pihak ULP, BLP dan Pokja Lampung Utara," ujar Taufiq Ibnugroho, Kamis (27/2/2020).
JPU Sampaikan 3 Hal
Sebelumnya, menanggapi putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus suap fee proyek, Candra Safari, dengan hukuman penjara 22 bulan atau di bawah tuntutan, JPU KPK menyatakan 3 hal.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, pertama menghormati putusan majelis hakim.
• Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Hendra Wijaya Divonis 30 Bulan, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir
• Polisi Amankan 4 Pencuri di Lampung Tengah, Pelaku: Kami Gotong Mesin Cuci Lewat Jendela
• Lakalantas di Tol Lampung, 2 Truk Gencet Pikap hingga Remuk, 2 Orang Tewas di Lokasi
• BREAKING NEWS Seorang Pekerja Jatuh saat Perbaiki Lift di Kantor Pemkot Bandar Lampung
"Kedua, bahwa semua fakta hukum dalam tuntutan jaksa sudah dijadikan pertimbangan dalam amar putusan hakim," kata Taufiq, Kamis (27/2/2020).
Ketiga, lanjutnya, dari hasil putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir untuk selanjutnya melaporkan kepada pimpinan.
"Kami pikir-pikir, apakah menerima putusan atau menyatakan banding," tutupnya.

Kuasa Hukum Pikir-pikir
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/2/2020), menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng terkait kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Vonis tersebut serupa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima, banding, atau pikir-pikir," ujar Hakim Ketua, Novian Saputra.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Novian menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui kuasa hukumnya, Hendra Wijaya menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Gunawan Raka.