Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Vonis Candra Safari Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Sampaikan 3 Hal
Menanggapi putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus suap fee proyek, Candra Safari, di bawah tuntutan, JPU KPK menyatakan 3 hal.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Sebelumnya majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Candra, 1 tahun 10 bulan penjara.
Candra Safari Divonis 22 Bulan
Sebelumnya, pengusaha Candra Safari dijatuhi vonis 22 bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020), majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menyatakan direktur CV Dipasanta Pratama ini terbukti bersalah.
Terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Divonis satu tahun 10 bulan bui, Candra menyatakan menerima.

"Terima saja lah," ujar Candra sambil meninggalkan ruang sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.
Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan dan denda pidana Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Candra menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim.
Atas vonis tersebut, Candra mengaku pasrah saja.
"Adil tidaknya ya semua sudah terjadi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Candra menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga.
"Maaf karena sudah membuat kecewa," ucap Candra. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)