Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Vonis Candra Safari Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Sampaikan 3 Hal

Menanggapi putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus suap fee proyek, Candra Safari, di bawah tuntutan, JPU KPK menyatakan 3 hal.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Vonis Candra Safari Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Sampaikan 3 Hal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menanggapi putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus suap fee proyek, Candra Safari, dengan hukuman penjara 22 bulan atau di bawah tuntutan, JPU KPK menyatakan 3 hal.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, pertama menghormati putusan majelis hakim.

"Kedua, bahwa semua fakta hukum dalam tuntutan jaksa sudah dijadikan pertimbangan dalam amar putusan hakim," kata Taufiq, Kamis (27/2/2020).

Ketiga, lanjutnya, dari hasil putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir untuk selanjutnya melaporkan kepada pimpinan.

"Kami pikir-pikir, apakah menerima putusan atau menyatakan banding," tutupnya.

Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Hendra Wijaya Divonis 30 Bulan, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir

Polisi Amankan 4 Pencuri di Lampung Tengah, Pelaku: Kami Gotong Mesin Cuci Lewat Jendela

Lakalantas di Tol Lampung, 2 Truk Gencet Pikap hingga Remuk, 2 Orang Tewas di Lokasi

BREAKING NEWS Seorang Pekerja Jatuh saat Perbaiki Lift di Kantor Pemkot Bandar Lampung

Kuasa Hukum Pikir-pikir

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/2/2020), menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng terkait kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Vonis tersebut serupa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima, banding, atau pikir-pikir," ujar Hakim Ketua, Novian Saputra.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Novian menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui kuasa hukumnya, Hendra Wijaya menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Gunawan Raka.

Diketahui dalam persidangan perdana Agung Ilmu Mangkunegara bersama Raden Syahril didakwa telah menerima hadiah berjumlah Rp 1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Adapun rinciannya, dari Candra Safari senilai Rp 450 juta atas pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018.

Sedangkan dari Hendra Wijaya Saleh senilai Rp 850 juta atas persetujuan paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara TA 2019.

Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Sebelumnya majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Candra, 1 tahun 10 bulan penjara.

Candra Safari Divonis 22 Bulan

Sebelumnya, pengusaha Candra Safari dijatuhi vonis 22 bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020), majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menyatakan direktur CV Dipasanta Pratama ini terbukti bersalah.

Terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Divonis satu tahun 10 bulan bui, Candra menyatakan menerima.

Direktur CV Dipasanta Pratama, Candra Safari, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/1/2020).
Direktur CV Dipasanta Pratama, Candra Safari, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/1/2020). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

"Terima saja lah," ujar Candra sambil meninggalkan ruang sidang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.

Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan dan denda pidana Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Candra menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim.

Atas vonis tersebut, Candra mengaku pasrah saja.

"Adil tidaknya ya semua sudah terjadi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Candra menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga.

"Maaf karena sudah membuat kecewa," ucap Candra. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved