Tribun Tulangbawang Barat
Disnakertrans Ingatkan Perusahaan untuk Terapkan UMK 2020
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) di-warning untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
"Tentunya ini harus kita dukung bagaimana agar terlaksana dengan baik," ujarnya, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, bukan kapasitas Pemprov Lampung untuk setuju atau tidak terhadap kebijakan tersebut.
Sebab, itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Tentunya, pemerintah daerah harus mengikutinya.
"Jadi bukan karena kapasitas setuju atau tidak setuju. Presiden mengatakan tidak ada visi kementerian. Semua visi adalah visi Presiden," jelasnya.
Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggaungkan rencana menghapus UMK.
Kemenaker akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota.
Tak tertutup kemungkinan nantinya semua wilayah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).
Namun sejauh ini acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen.(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)