Tribun Tulangbawang Barat

Disnakertrans Ingatkan Perusahaan untuk Terapkan UMK 2020

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) di-warning untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Shutterstock
Ilustrasi - Disnakertrans Ingatkan Perusahaan untuk Terapkan UMK 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) di-warning untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah diputuskan Gubernur Lampung terhitung Januari 2020.

Kepala Disnakertrans Tubaba, Rudi Riansyah, mengatakan, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/803/V.07/HK/2019 tanggal 21 November 2019, tentang Penetapan UMK Tubaba tahun 2020, UMK Tubaba ditetapkan sebesar Rp 2.472.144,09.

"Ketetapan itu kan berlaku mulai 1 Januari 2020. Jadi perusahaan yang beroperasi di Tubaba wajib menerapkannya," ungkap Rudi, Jumat (28/2/2020).

Disnakertrans Tubaba telah melayangkan surat edaran perihal UMK Tubaba tahun 2020 kepada seluruh perusahaan yang didalamnya dilampirkan SK Gubernur.

"Memang ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan. Tapi tentu kepentingan itu jangan sampai saling merugikan satu sama lain, tetapi bisa saling menguntungkan," paparnya.

FSBKU Lampung Tolak Wacana Penghapusan UMK, Sebut Akan Merugikan Buruh

Belum Ada Penolakan Besaran UMK di Lampung Utara

Pria Karang Umpu Diringkus Saat Nyabu di Rumah, Polisi Amankan Bong hingga Puluhan Bungkus Klip Sabu

Bos Rongsokan Lapor ke Propam Polda, Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

Dia mengatakan, dalam hukum ekonomi, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan.

Sebaliknya, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak sesuai pekerjaan yang dia laksanakan di perusahaan tempat dia bekerja.

Karenanya, Rudi menegaskan, jika perusahaan tidak mengindahkan SK gubernur dan surat edaran pemerintah daerah terkait ketetapan UMK itu, maka pemkab akan memberikan sanksi sesuai yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan," bebernya.

Rudi juga mengimbau kepada para pekerja agar segera melapor jika perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah yang tidak sesuai dengan besaran UMK tahun 2020 atau jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah sejak Januari 2020.

Rudi berjanji, setiap laporan yang masuk akan tindaklanjuti dengan menerjunkan tim.

"Tim akan turun. Meski tidak ada laporan, kami secara rutin akan tetap melakukan evaluasi ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK," tandasnya.

Pemprov Lampung Dukung Penghapusan UMK

Pemerintah Provinsi Lampung mendukung wacana penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diusulkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pemda harus mendukung kebijakan pemerintah pusat.

"Tentunya ini harus kita dukung bagaimana agar terlaksana dengan baik," ujarnya, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, bukan kapasitas Pemprov Lampung untuk setuju atau tidak terhadap kebijakan tersebut.

Sebab, itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Tentunya, pemerintah daerah harus mengikutinya.

"Jadi bukan karena kapasitas setuju atau tidak setuju. Presiden mengatakan tidak ada visi kementerian. Semua visi adalah visi Presiden," jelasnya.

Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggaungkan rencana menghapus UMK.

Kemenaker akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota.

Tak tertutup kemungkinan nantinya semua wilayah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).

Namun sejauh ini acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen.(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved