Tribun Bandar Lampung

2 ASN di Lampung Digerebek Saat Pesta Sabu, Salah Satunya Wanita

Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terjerat kasus narkoba.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dua oknum ASN di Lampung ditangkap saat pesta sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terjerat kasus narkoba.

Keduanya, yakni DH (39), oknum ASN di Pemkab Tulangbawang, dan YS (39), oknum ASN di Pemkab Pesawaran.

Keduanya ditahan bersama AS (39), warga Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, penangkapan ketiganya berkat informasi dari masyarakat.

Oknum Sipir Pesta Sabu Jadi Tersangka, Agen Tiket Bus Beri Keterangan Palsu

Daftar 100 Rumah Sakit Rujukan Pasien Virus Corona di Indonesia, 4 Rumah Sakit di Lampung

Anggota TNI AD Dikeroyok dan Disekap Puluhan Preman Pasar

Nasib Perawat Terindikasi Virus Corona, Wali Kota Depok Cari Rumah 50 Warga Terindikasi Corona

"Ada informasi dari masyarakat adanya penyalahguna narkotika, dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkap Zainul, Minggu (1/3/2020).

Dari hasil penyelidikan, pihaknya melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah, di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

"Atas kecurigaan tersebut, kami lakukan penggerebekan. Ternyata memang rumah tersebut digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya mendapati dua pria berinisial DH dan AS.

Keduanya sedang pesta sabu bersama seorang wanita berinisial YS.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu lengkap dengan pipa kaca (pirek), serta tiga ponsel dan sebuah dompet.

Inilah barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan pesta sabu di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Inilah barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan pesta sabu di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. (Dok Satnarkoba Polresta Bandar Lampung)

"Dari hasil penyelidikan, ketiganya hanyalah pengguna. Meski demikian, ketiganya harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya sudah jadi tersangka dan segera dilimpahkan ke penuntutan," tandasnya.

Sita sabu asal Aceh

Sebelumnya, sabu seberat 706,2 gram yang diamankan Polda Lampung berasal dari Aceh.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen menuturkan, sabu tersebut rencananya diedarkan oleh jaraingan narkoba di Bandar Lampung.

"Pasarnya di Bandar Lampung. Tapi belum diedarkan sudah kami amankan dulu," ujar Shobarmen, Rabu (19/2/2020).

"Jadi ini jaringan Aceh. Kami tangkap dulu sebelum jaringan si T (Taufik) ini makin besar," tandasnya.

Ditresnarkoba Polda Lampung mengembangkan penemuan sabu di Gedong Air dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Dari rumah milik "operator" jaringan narkoba berinisial D itu, polisi menemukan barang bukti lain.

D disebut sebagai pemilik 748,4 gram sabu, 300 butir pil ekstasi, dan 102,2 gram serbuk ekstasi yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020).

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, dari keterangan Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pihaknya melakukan pengembangan.

"Hasilnya kami lakukan penggerebekan di rumah yang berada di Jalan Sutomo, Penengahan, Kedaton," kata Shobarmen, Rabu (19/2/2020).

Polisi memang gagal menangkap D.

Namun, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi di rumah D.

"Kami amankan sabu seberat 42,2 gram yang dibungkus plastik klip sedang dan 110 butir pil ekstasi," sebutnya.

Mantan kepala SPN Polda Lampung ini menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengejar D.

"Saat ini D masih kami kejar," tandasnya.

Seperti Adegan Film Aksi, Polisi Kejar Pengedar Sabu hingga ke Tol Lampung

Rentetan Panjang Lakalantas Maut di Tol Lampung, Kacab Hutama Karya: Jangan Paksakan Diri!

BREAKING NEWS Kembali Jalani Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Agung: Alhamdullilah Sehat

Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diamankan Polda Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 706,2 gram.

Namun, Taufik membantah barang haram itu disebut miliknya.

Taufik pun "bernyanyi" dengan menyebut sabu tersebut adalah titipan seseorang berinisial D.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, Taufik mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.

"Pengakuannya itu barang milik D," ujar Shobarmen, Rabu (19/2/2020).

Polda Lampung pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan D.

Shobarmen menegaskan, Taufik hanyalah seorang kurir.

"Setelah didalami, ternyata barang ini miliknya D. Si T (Taufik) ini sebagai pengedar. Operatornya D," tandasnya.

Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan tiga pelaku dalam penggerebekan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020).

Ketiganya yakni Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Tanjungkarang Barat; Agil Aria Dimas (22), dan Husen Matahari (22), keduanya warga Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, jaringan narkoba ini merupakan bagian dari komplotan yang diamankan sebelumnya.

Shobarmen menuturkan, pihaknya terus mengembangkan jaringan narkoba yang masih beroperasi.

"Anggota mendatangi rumah di Gedong Air. Dengan akurasi waktu yang tepat, awalnya kami gerebek dan didapati sabu seberat 706,2 gram yang dibungkus dengan teh cina dan 190 butir pil ekstasi," terangnya dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (19/2/2020).

Bongkar jaringan perdagangan narkotika, Ditresnarkoba Polda Lampung sita narkoba jenis sabu seberat 748,4 gram.

Selain sabu, Polda Lampung juga menyita 300 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penggerebekan pada Selasa (18/2/2020) itu bermula dari informasi masyarakat.

"Jadi masyarakat melaporkan adanya  transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Gedong Air," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).

Lalu anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Sam Ratulangi, Gedong Air.

"Dari hasil penyelidikan, anggota melakukan penggerebekan dan mendapati sejumlah barang haram tersebut," ucapnya.

Barang haram yang disita yakni sabu seberat 748,4 gram, 300 butir pil ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram.

Oknum polisi ditangkap

Sebelumnya, oknum polisi ditangkap saat konsumsi sabu.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

JPU Agustina mengatakan saat terdakwa Indra Jayawadya bersama Dwi (DPO) sedang mengunakan narkotika masuklah tersangka Jamalludin Al Afghani Eduar.

"Lalu terdakwa Indra menyerahkan sisa pemakaian kepada terdakwa," kata JPU.

JPU menuturkan jika ketiganya mengkonsumsi sabu secara bersamaan.

Namun, sekira pukul 16.50 WIB, Dwi pergi meninggalkan kontrakan.

"Sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi kamar Doni dan mendapati keduanya seusai mengonsumsi narkotika," terangnya.

JPU menambahkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.

"Perbuatan terdakwa diancam dan diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Suruh Orang Perbaiki Motor

Suruh orang perbaiki sepeda motor, oknum polisi asik nyabu di kamar.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam dakwaannya JPU Agustina mengatakan di hari yang sama Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa Indra Jayawadya menghubungi lewat telepon saksi Janu Brata Yudha.

"Saksi Janu diminta untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian saksi Janu datang dan memperbaiki sepeda motor terdakwa di depan kamar kontrakan Doni, karena saat itu hujan," ucapnya.

Selanjutnya, kata JPU, sekira pukul 16.30 WIB, terdawa Indra masuk ke kamar sdr. Doni dan melihat satu perangkat alat hisap sabu terletak di kamar tersebut.

"Tidak berapa lama kemudian datang Dwi (DPO) mencari Indra, dan kemudian masuk ke dalam kamar Doni," tuturnya.

JPU menambahkan, terdakwa Indra kemudian mengeluarkan satu bungkus plastik kecil berisikan sabu dari kantong celananya.

"Kemudian terdakwa Indra bersama Dwi mengunakan narkotika tersebut," tandasnya.

Diberi Paket Hemat

Oknum polisi nyabu setelah diberi satu bungkus paket hemat oleh tetangga kamar kontrakannya.

Hal ini terungkap dalam dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam dakwaannya, JPU Agustina mengatakan perbuatan terdakwa Indra Jayawadya bermula pada Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 14.00 wib.

"Terdakwa Indra Jayawadya berada di depan kamar kontrakannya nomor 2 dipanggil Doni (DPO) untuk datang ke kamar kontrakannya nomor 4," kata JPU.

JPU menuturkan, selanjutnya terdakwa Indra dan Doni berbincang di kamar kontrakan nomor 4 milik Doni.

"Saudara Doni kemudian menawarkan narkotika kepada terdakwa Indra," ucap JPU.

JPU menambahkan tak berapa lama Doni langsung menyerahkan satu bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih mengandung narkotika serta menitipkan Kunci Kamar kontrakannya kepada terdakwa Indra.

"Oleh terdakwa Indra sabu dan kunci kamar tersebut langsung diletakkan di kantong celananya," tandasnya.

Oknum Polisi Disidang

Kedapatan mengkonsumsi sabu, seorang oknum anggota polisi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Oknum ini diketahui bernama Indra Jayawadya (33) warga Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini terdakwa Indra tak sendirian.

Indra ditemani oleh Jamalludin Alfghani Eduar (28) warga Jalan Alamsyah Metro Pusat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina.

Dalam persidangan JPU mengatakan jika terdakwa Indra bersama Jamalludin melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat brutonya 1,09 gram.

"Adapun perbuatan keduanya berlangsung pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira jam 17.00 wib bertempat di kamar kontrakan jalan Karet Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat," kata JPU. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Pria Teror Artis Syifa Hadju Berbulan-bulan di Medsos, Polisi Bongkar Alasan Pelaku

Bintang Sinetron Bobby Joseph Kini Jadi Driver Ojol, Karena Ekonomi?

Pengedar Sabu Terus Tancap Gas saat Dikejar Polisi di Tol Lampung, Tak Berdaya Setelah Terkepung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved