600 Buruh Outsourcing Perusahaan Es Krim Aice Dijanjikan Bonus, Malah Terima Cek Kosong
Selain mengungkap mengenai nasi bungkus yang diberikan oleh perusahaan es krim tersebut pada pekerjanya, akun Twitter tersebut juga mengungkapkan bah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Semua orang tentu bakal miris jika melihat kondisi pekerja di PT. Alpen Food Industry (PT AFI) di Bekasi.
Pasalnya perusahaan ice cream ini diduga memperlakukan buruhnya secara tidak berprikemanusian.
Akibatnya Ratusan pekerja PT. Alpen Food Industry (PT AFI) di Bekasi, menggelar mogok kerja setelah merasa hak-hak mereka dilanggar perusahaan.
Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) menuntut 22 hal.
Salah satunya pemicunya yakni adanya shift malam bagi buruh perempuan yang sedang mengandung.
• Buruh di Tulangbawang Tolak RUU Omnibus Law
• VIDEO Tolak Omnibus Law, Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro
• Ini 6 Poin Tuntutan Serikat Buruh Terkait Omnibus Law
Melansir Kompas.com, ke 22 hal itu berkaitan dengan masalah aturan kerja hingga pemberangusan serikat pekerja di perusahaan pembuat es krim Aice itu.
"Sejak tahun lalu telah terjadi 14 kasus keguguran dan 6 kematian bayi baru lahir, total 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE," kata Sarinah, juru bicara F-SEDAR yang menaungi SGBBI, Jumat (28/2/2020).
Selain itu, SGBBI juga meminta perusahaan untuk tidak mempersulit pekerja untuk mendapatkan fasilitas kesehatan selain dari klinik dan dokter yang disediakan oleh perusahaan.
SGBBI juga menemukan bukti PT AFI telah memberikan cek mundur kosong yang membuat para pekerja tidak bisa menikmati uang bonus.
"Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp1.000.000,- per orang.
Saat itu, pengusaha mengaku tidak mampu untuk membayar sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun.
Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan," kata Sarinah.
Di lain sisi, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian, mengatakan, pihak perusahaan telah menjalankan kewajiban dalam masalah aturan kerja bagi buruh perempuan yang sedang hamil.
Aturan tersebut, menurut Simon, tertuang dalam Pasal 72 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/buruh-pekerja-perusaan-es-krim-yang-hidup-berjejal.jpg)