Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Eks Kepala ULP Lampura Ditertawakan Pengunjung saat Akui Terima Fee Proyek

Ngeyel proses lelang sudah sesuai prosedur meski ada kopelan, Karniadi ditertawakan saat ngaku dapat jatah fee proyek 0,5 sampai 1 persen.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Keenam saksi saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (2/3/2020).Eks Kepala ULP Lampura Ditertawakan Pengunjung saat Akui Terima Fee Proyek. 

"Ya seikhlas mereka mengasih," sahut Karnadi enteng.

"Terus dalam BAP 0,5 sampai 1 persen? Ini anda jelaskan dalam BAP bahwa Syahbuddin menyerahkan uang tersebut melalui staf Candra dan Hendri, benar?" tegas JPU Taufiq.

"Benar, tapi saya lupa, hanya untuk penerimaan pribadi tahun 2016 sekitar Rp 125 juta, dan tahun 2017 saya pribadi dapat Rp 135 juta," jelas Karnadi.

JPU Taufiq pun mengingatkan bahwa nilai proyek pada tahun 2016 sebesar Rp 310 miliar dan 2017 sebesar Rp 408 miliar.

"Kalau di catatan secara keseluruhan penerimaan ULP tahun 2016 sebesar Rp 1,965 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 2,225 miliar," sebut Taufiq.

Dapat Kopelan

Dapat daftar kopelan lelang, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) langsung beri arahan ke anggota.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 2 Maret 2020.

Dalam kesaksiannya Karnadi, mantan Kepala ULP tahun 2016-2018 mengakui adanya daftar kopelan (catatan kecil) pemenang yang diberikan oleh Dinas PUPR Lampung Utara sebelum lelang berlangsung.

"Saya terima hanya catatan dari Pak Syahbudin," ujar Karnadi, Senin (2/3/2020).

Masih kata Karnadi, kopelan tersebut tidak diserahkan langsung kepadanya, melainkan dari staf Dinas PUPR yang bernama Fria dan diberikan kepada sekertarisnya.

"(Yang diserahkan) itu daftar pemenang, hanya selembar kertas yang disampaikan melalui sekretaris saya. Isinya nama perusahan, seingat saya," tuturnya.

"Untuk apa daftar kopelan itu?" sahut JPU KPK Ikhsan Fernandi.

"Arahan, supaya mereka (yang dalam daftar) ini dimenangkan, arahan dari dinas," jawab Karnadi.

Karnadi melanjutkan, setelah mendapatkan kopelan tersebut, pihaknya melakukan rapat dan memberi arahan ke semua jajaran.

"Bahwa saya sampaikan, apapun bentuknya ini (dapat kopelan) jika tidak sesuai jangan ambil resiko. Karena tanggung jawab pada kami kalau ada apa-apa. Jadi kalaupun ada catatan, meski ini arahan dari pimpinan, manakala tidak sesuai spek, kami gugurkan, yang penting ikuti prosedur," tegasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved