Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Eks Kepala ULP Lampura Ditertawakan Pengunjung saat Akui Terima Fee Proyek

Ngeyel proses lelang sudah sesuai prosedur meski ada kopelan, Karniadi ditertawakan saat ngaku dapat jatah fee proyek 0,5 sampai 1 persen.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Keenam saksi saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (2/3/2020).Eks Kepala ULP Lampura Ditertawakan Pengunjung saat Akui Terima Fee Proyek. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ngeyel proses lelang sudah sesuai prosedur meski ada kopelan, Karniadi ditertawakan saat ngaku dapat jatah fee proyek 0,5 sampai 1 persen.

Hal ini terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 2 Maret 2020.

Karnadi mantan kepala ULP tahun 2016-2018 mengatakan jika setelah mendapatkan kopelan tidak ada arahan maupun instruksi dari kepala dinas.

"Kami gak ada (arahan) hanya kami terima, (rekanan dalam kopelan) harus ikuti aturan kalau gak mengikuti aturan ya mohon maaf," kilah Karnadi.

"Baik saya coba ingatkan dalam BAP, setelah saya mendapatkan daftar nama, Saya koordinasi dengan pemenang terkait kualifikasi, agar proses lelang berjalan, untuk pendamping dimasukan juga. Jadi Anda ada koornainasi dengan pemenang?" tanya JPU KPK Ikhsan Fernandi.

Mantan Kepala ULP Lampura Akui Dapat Kopelan Sebelum Buka Proses Lelang

Bak Film Laga, Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Tol Lampung, Pelaku Akhirnya Nyerah

BREAKING NEWS Aksi Polisi Tangkap Pencuri Depan Chandra Pringsewu Gegerkan Warga

Pengeras Suara Sidang Mati, Pengunjung: Sama Suara Batuk Aja Kalah

"Ya itu mereka selalu menanyakan lelang sudah mulai saya bilang ikuti prosedur aja, soal pendamping memang harus ada pendamping bukan ada perusahaan sendirian," tegas Karnadi.

JPU Ikhsan pun menanyakan terkait penyampaian Syahbudin adanya potongan fee proyek sebesar 20 sampai 25 persen.

"Hal tersebut disampaikan saat pertemuan, dan ada penyerahan 0,5 hingga 1 persen dari fee tersebut ke anggota Pokja, apa benar?" tanya Ikhsan.

"Benar, tapi saya sampaikan pak Syahbudin tidak pernah bilang presentase fee, beliau hanya memberikan saja, jadi gak ada itungan. Kalau itu (fee 20 persen) saya gak pernah disampaikan ke Syahbudin tapi itu dari rekanan jadi misal, Haduh saya kena setroan akhirnya jadi obrolan di kantin dengan rekanan," kilah Karnadi.

JPU Taufiq Ibnugroho pun menyela, menegaskan terkait fee tersebut lantaran dalam BAP Karnadi menyatakan pembicaraan tersebut langsung didengar dari Syahbudin.

Setelah dicecar oleh Taufiq, akhirnya Karnadi mengakui penyampaian adanya fee proyek 20 persen dari Syahbudin.

"Itu saya tahu dari rekanan. Tapi kalau bicara masalah (20-25 persen) ini pernah," jawab Karnadi disambut tawa pengunjung.

Taufiq pun kembali menanyakan kembali terkait jatah fee dari rekanan yang telah di patok harga 20 persen dari nilai pagu.

"Apakah fee itu saya kurang jelas tapi yang jelas itu ada yang memberikan sesuatu kepada saya," jawab Karnadi.

"Oh jadi pemberian sesuatu, besarnya itu berdasarkan apa?" tanya JPU.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved