Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Mantan Kepala ULP Lampura Akui Dapat Kopelan Sebelum Buka Proses Lelang

Dapat daftar kopelan lelang, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) langsung beri arahan ke anggota.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Keenam saksi saat disumpah dalam persidangan, Senin (2/3/2020). Mantan Kepala ULP Lampura Akui Dapat Kopelan Sebelum Buka Proses Lelang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dapat daftar kopelan lelang, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) langsung beri arahan ke anggota.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 2 Maret 2020.

Dalam kesaksiannya Karnadi, mantan Kepala ULP tahun 2016-2018 mengakui adanya daftar kopelan (catatan kecil) pemenang yang diberikan oleh Dinas PUPR Lampung Utara sebelum lelang berlangsung.

"Saya terima hanya catatan dari Pak Syahbudin," ujar Karnadi, Senin (2/3/2020).

Masih kata Karnadi, kopelan tersebut tidak diserahkan langsung kepadanya, melainkan dari staf Dinas PUPR yang bernama Fria dan diberikan kepada sekertarisnya.

BREAKING NEWS Kembali Jalani Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Agung: Alhamdullilah Sehat

Bak Film Laga, Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Tol Lampung, Pelaku Akhirnya Nyerah

Pengeras Suara Sidang Mati, Pengunjung: Sama Suara Batuk Aja Kalah

Cara Isi SPT Pajak Tahunan Secara Online dan Cara Lapor SPT Pribadi Tahun 2020

"(Yang diserahkan) itu daftar pemenang, hanya selembar kertas yang disampaikan melalui sekretaris saya. Isinya nama perusahan, seingat saya," tuturnya.

"Untuk apa daftar kopelan itu?" sahut JPU KPK Ikhsan Fernandi.

"Arahan, supaya mereka (yang dalam daftar) ini dimenangkan, arahan dari dinas," jawab Karnadi.

Karnadi melanjutkan, setelah mendapatkan kopelan tersebut, pihaknya melakukan rapat dan memberi arahan ke semua jajaran.

"Bahwa saya sampaikan, apapun bentuknya ini (dapat kopelan) jika tidak sesuai jangan ambil resiko. Karena tanggung jawab pada kami kalau ada apa-apa. Jadi kalaupun ada catatan, meski ini arahan dari pimpinan, manakala tidak sesuai spek, kami gugurkan, yang penting ikuti prosedur," tegasnya.

"Memang siapa saja nama-nama dalam kopelan tersebut?" tanya JPU.

"Ada di antarannya mereka yang sudah jadi tersangka itu, Pak Hendra dan Candra, di antaranya itu," tandas Karnadi.

Pengeras Suara Mati

Persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (2/3/2020), berlangsung hening.

Pasalnya, pengeras suara yang menghadap ke pengunjung sidang mati total.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved